KPU: Tiga Paslon Telah Penuhi Berkas Pemberhentian Jabatan -->

Iklan Semua Halaman

.

KPU: Tiga Paslon Telah Penuhi Berkas Pemberhentian Jabatan

Saturday, October 24, 2015
Komisioner KPU Kabupaten Bima, Muhammad Waru, SH., MH. Foto Hamid

Bima, Berita11.com— Tiga Pasangan calon (Paslon) Pemilihan Bupati Bima dan Wakil Bupati tahun 2015 telah memenuhi berkas pemberhentian dari jabatan. Hal itu sebagai salahsatu persyaratan administrasi pencalonan. Terakhir surat pembebasan tugas diterima KPU Kabupaten Bima pada Rabu (21/10).

Komisioner KPU Kabupaten Bima, Muhammad Waru, SH., MH, mengatakan, penyerahan surat keputusan pemberhentian diawali Paslon nomor urut 2, kemudian Paslon nomor urut 4 dan terakhir nomor urut 1. Surat Keputusan (SK) pemberhentian para calon sudah layak karena dikeluarkan pejabat yang berwenang. Sebelumnya posisi ketiga paslon masih berstatus BMS.

“Untuk ketiga Paslon yang masih BSM kemarin, SK pemberhentian sudah kami terima yang diterbitkan oleh pejabat berwenang masing-masing dan sah. Pertama Drs. Zubair, kemudian Hj. Dinda Damayanti Putri dan disusul terakhir Pak Khair,” ujarnya kepada Berita11.com, Kamis (22/10).

Berkaitan masalah waktu, kata Waru, batas penyerahan SK berakhir pada tanggal Kamis, 22 Oktober 2015. Namun sesuai pemberitahuan KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 706 diperpanjang satu hari sampai tanggal Jumat, 23 Oktober 2015.

“Sesuai yang kami sampaikan kemarin batas penyerahannya pada tanggal 22. Tapi ada Surat Edaran yang dikeluarkan KPU Pusat Nomor 706 ditambah sehari yakni tanggal 23 Oktober,” jelasnya.

Dikatakannya, Surat Edaran KPU RI itu memberi kesempatan paslon yang tidak menyerahkan surat pemberhentian. Jika tidak diserahkan sesuai batas, otomatis Paslon akan tereliminasi. “Intinya isi Surat Edaran, memberi kesempatan paslon untuk menyelesaikan persyaratan administrasi. Jika tidak dipenuhi, dapat dipastikan paslon tersebut akan gugur,” katanya.

Untuk posisi Paslon yang menjabat sebagai pimpinan DPRD, KPU masih menunggu daftar nama pengganti. Dalam hal ini yang memiliki wewenang adalah Partai Politik (Parpol) pengusung.“Kalau pengganti posisi yang lowong, kami sifatnya menunggu saja karena kewenangan partai. Tentu kami melihat daftar tunggu dengan suara terbanyak,” pungkasnya.


Reporter: Abdul Hamid
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.