![]() |
| Komisioner KPU Kabupaten Bima, Muhammad Waru, SH., MH. Foto Hamid |
Bima, Berita11.com— Tiga Pasangan calon (Paslon) Pemilihan Bupati Bima
dan Wakil Bupati tahun 2015 telah memenuhi berkas pemberhentian dari jabatan.
Hal itu sebagai salahsatu persyaratan administrasi pencalonan. Terakhir surat
pembebasan tugas diterima KPU Kabupaten Bima pada Rabu (21/10).
Komisioner KPU Kabupaten
Bima, Muhammad Waru, SH., MH, mengatakan, penyerahan surat keputusan
pemberhentian diawali Paslon nomor urut 2, kemudian Paslon nomor urut 4 dan
terakhir nomor urut 1. Surat Keputusan (SK) pemberhentian para calon sudah
layak karena dikeluarkan pejabat yang berwenang. Sebelumnya posisi ketiga paslon
masih berstatus BMS.
“Untuk ketiga Paslon yang
masih BSM kemarin, SK pemberhentian sudah kami terima yang diterbitkan oleh
pejabat berwenang masing-masing dan sah. Pertama Drs. Zubair, kemudian Hj.
Dinda Damayanti Putri dan disusul terakhir Pak Khair,” ujarnya kepada
Berita11.com, Kamis (22/10).
Berkaitan masalah waktu,
kata Waru, batas penyerahan SK berakhir pada tanggal Kamis, 22 Oktober 2015.
Namun sesuai pemberitahuan KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 706 diperpanjang
satu hari sampai tanggal Jumat, 23 Oktober 2015.
“Sesuai yang kami
sampaikan kemarin batas penyerahannya pada tanggal 22. Tapi ada Surat Edaran yang
dikeluarkan KPU Pusat Nomor 706 ditambah sehari yakni tanggal 23 Oktober,” jelasnya.
Dikatakannya, Surat Edaran
KPU RI itu memberi kesempatan paslon yang tidak menyerahkan surat pemberhentian.
Jika tidak diserahkan sesuai batas, otomatis Paslon akan tereliminasi. “Intinya isi Surat Edaran,
memberi kesempatan paslon untuk menyelesaikan persyaratan administrasi. Jika
tidak dipenuhi, dapat dipastikan paslon tersebut akan gugur,” katanya.
Untuk posisi Paslon yang
menjabat sebagai pimpinan DPRD, KPU masih menunggu daftar nama pengganti. Dalam
hal ini yang memiliki wewenang adalah Partai Politik (Parpol) pengusung.“Kalau pengganti posisi
yang lowong, kami sifatnya menunggu saja karena kewenangan partai. Tentu kami
melihat daftar tunggu dengan suara terbanyak,” pungkasnya.
Reporter: Abdul Hamid
Komentar