Bima, Berita11.com.-Dua kawanan pencurian handphone yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Soromandi berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Soromandi Polres Bima Kabupaten Polda NTB.
Kedua pria yang merupakan warga Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu
ini masing masing berinisial AA (23) dan D (20) diamankan karena diduga kuat
melakukan pencurian handphone milik korban MF (L/20) warga kota Bima Kariawan
PT, Mitra Bahari Pratama.
Tindak pidana pencurian itu terjadi pada Senin tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.10
Wita bertempat di mess karyawan yang berada di PT MITRA DELTA BAHARI PRATAMA
yang berlokasi di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Keduanya diamkan setelah diburu selama tiga
hari dan pada Rabu (25/2/26)
sekira pukul 23.00. Wita di Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Bima.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara
Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
Senada dengan itu Kapolsek Soromandi Ipda Mujahidin menjelaskan, aksi para
terduga pelaku ini diketahui setelah personel menerima laporan dan mengecek
CCTV di lokasi kejadian dan terlihat jelas terduga pelaku berinisial AA masuk
ke TKP dan mengambil 5 unit Handphone.
"Berdasarkan petunjuk CCTV ini kami melakukan penyelidikan terkait
keberadaan terduga pelaku,’’ ujarnya.
Setelah itu unit reskrim mendapatkan Informasi bahwa kedua terduga pelaku
merupakan wujud Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.
Tanpa membuang waktu Kapolsek Soromandi Ipda Mujahidin berkoordinasi dengan
Pihak Kepolisian Sektor Kilo Polres Dompu untuk memastikan keberadaan kedua
terduga pelaku.
Setelah infonari cukup tim langsung menuju TKP dan langsung melakukan
tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan 2 terduga serta barang bukti
4 unit Handphone dan satu unit nya masih terus di lakukan pendalaman.
Saat ini kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di
Mapolsek Soromandi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komentar