Bima, Berita11.com.– Cepat,tepat dan tuntas, kurang dari 2 jam unit Reskrim Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor.
Terduga pelaku yang berinisial A (L/22) warga Desa Timu ini diamankan
karena diduga kuat melakukan penggelapan satu unit SPM milik korban berinisial
F (L/16) warga Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Penangkapan terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP M.Anton
Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
Sementara itu Kapolsek Bolo AKP Nurdin menjelaskan dalam melancarkan
aksinya terduga pelaku mencari mangsa anak anak yang mengendarai SPM lalu
beralibi minta tolong diantar ke satu tempat lalu berpindah dan selanjutnya
meminjam dan dibawa kabur.
Seperti halnya yang menimpa korban, awalnya dimintai tolong untuk mengantar
ke PKM Bolo lalu ke Alfamart dan kembali ke PKM Bolo setelah itu meminjam SPM
dan kabur.
Korban yang masih berusia 16 tahun ini pun menuruti keinginan terduga
pelaku dan setelah 2 jam menunggu namun SPM dan terduga pelaku tidak juga
nongol. Korban yang panik mengadukan kejadian tersebut kepada keluarga dan
melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bolo.
Lanjutnya, tidak lama kemudian unit Reskrim Polsek Bolo mendapatkan
Informasi bahwa terduga pelaku sudah diamankan oleh Bhabinkamtibmas desa Kara
dan hendak di amuk massa.
Mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri Kapolsek Bolo didampingi
Kanit Reskrim AIpda Zia Ulhaq, S.H.dan anggota lainnya langsung bergerak menuju
TKP. tiba di TKP petugas melakukan tindakan hukum dengan mengamankan terduga
pelaku yang nyaris di amuk massa.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor
diamankan di Mapolsek Bolo.
Komentar