Polsek Madapangga Amankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu -->

Iklan Semua Halaman

.

Polsek Madapangga Amankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu

Saturday, July 18, 2026


 Bima, Berita11.com.-Komitmen tanpa kompromi dalam rangka memerangi peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya terus dilakukan oleh Polres Bima Kabupaten Polda NTB dan Polsek jajaran.

Terkini Polsek Madapangga berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial AF (L) di Desa Rade Kecamatan Madapangga Jum,at 17 Juli 2026 sekira pukul 00.54. Wita.

Terduga pelaku diamankan setelah Kanit Intelkam Polsek Madapangga dan Anggota Intel Kodam Bali mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat di Desa Rade.

Merespon informasi itu petugas langsung bergerak cepat menuju TKP.tiba di TKP Anggota Polsek dan TNI langsung mengamankan terduga pelaku dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan 4 Pocket Kristal putih yang diduga kuat Narkoba jenis siap edar, satu klip kosong, uang tunai sebesar Rp520.000.,korek api yang sudah di modifikasi, alat taka dan kotak putih.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar S.H.

Kapolsek meneruskan, setelah itu pihaknya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten dan menyerahkan terduga pelaku bersama barang bukti.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Satreskoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut.

 

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.