Bima, Berita11.com.-Komitmen tanpa kompromi dalam rangka memerangi peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya terus dilakukan oleh Polres Bima Kabupaten Polda NTB dan Polsek jajaran.
Terkini Polsek Madapangga berhasil meringkus terduga pelaku pengedar
narkoba jenis sabu berinisial AF (L) di Desa Rade Kecamatan Madapangga Jum,at
17 Juli 2026 sekira pukul 00.54. Wita.
Terduga pelaku diamankan setelah Kanit Intelkam Polsek Madapangga dan
Anggota Intel Kodam Bali mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut
adanya transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat di Desa Rade.
Merespon informasi itu petugas langsung bergerak cepat menuju TKP.tiba di
TKP Anggota Polsek dan TNI langsung mengamankan terduga pelaku dan menggeledah
badan maupun area sekitar TKP.
Dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan 4 Pocket Kristal
putih yang diduga kuat Narkoba jenis siap edar, satu klip kosong, uang tunai
sebesar Rp520.000.,korek api yang sudah di modifikasi, alat taka dan kotak
putih.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara
Gaisar S.I.K.M.H., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar S.H.
Kapolsek meneruskan, setelah itu pihaknya berkoordinasi dengan
Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten dan menyerahkan terduga pelaku bersama
barang bukti.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Satreskoba Polres Bima Kabupaten untuk
menjalani pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut.
Komentar