Berita 11 com - Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpu diduga gelapkan Iuran BPJS Tenagakerjaan senila Rp34.835.412 Rupiah. Jumlah tersebut membengkak lantaran sebanyak 17 orang staf desa serta anggota BPD selaku nasabah BPJS alami penunggakan pembayaran iuran BPJS Tenagakerjaan selama 14 bulan. Peristiwa itu terjadi sejak tahun 2024 hingga tahun 2025 dengan menyeret Dua nama bendahara Pemdes Tumpu.
Atas kasus tersebut, hingga hari ini sebanyak 17 nasabah BPJS Tenagakerjaan Pemdes Tumpu tidak bisa melakukan pencairan atau mengklaim asuransi kematian maupun kecelakaan kerja dan masa purna tugas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak Media Berita 11 com. Ada 10 orang dari Pemdes setempat dan 7 anggota BPD yang belum melunasi pembayaran iuran BPJS Tenagakerjaan oleh kedua bendahara Desa Tumpu selama 14 bulan terakhir ini. (Bendahara tahun 2024 dan bendahara tahun 2025 red). Sementara secara sistematis alokasi anggaran ke 17 orang tersebut selalu tersedia melalui Alokasi Dana Desa (DD) untuk kewajiban iuran BPJS Tenagakerjaan.
Kejadian tersebut, diduga kuat adanya 'kong kalikong' dari para oknum Pemdes Tumpu dalam hal ini Kepala Desa, sekdes dan kedua bendahara bermain didalamnya. Karena di anggap anggap aman - aman saja selama ini, tidak terasa 14 bulan ke 17 orang nasabah BPJS harus menelan ludah pahit lantaran kartu BPJS nya tidak bisa berfungsi sebagai mana mestinya. Namun permainan yang terbungkus rapi tersebut, sejak tahun 2024 hingga tahun 2025, kini akhirnya terbongkar. Ironisnya lagi, akibat perbuatan sesat, mengambil keuntungan pribadi hak orang tersebut, salah satu staf Pemdes Tumpu atas nama Edy M. Said alias Nyoman satu pekan ini telah meninggal dunia, namun ketika pihak keluarga ingin mengklaim BPJS Tenaga Kerjaan, justeru di tolak oleh sistem dari pihak Kantor BPJS tenagakerjaan lantaran adanya iuran BPJS tersebut mengalami tunggakan selama 14 bulan.
" Saya tahunya ada tunggakan BPJS Tenaga Kerjaan ini, ketika saya mengantar pihak keluarga ( almarhum red) ke kantor BPJS Tenagakerjaan, dengan tujuan mau klaim asuransi kematian serta asuransi hari tuanya almarhum, namun justeru kami mendapatkan informasi dari karyawan BPJS, bahwa kartu BPJS almarhum tidak bisa dicairkan/klaim lantaran mengalami tunggakan iuran selama 14 bulan, " ujar Kamal pada awak Media ini, Kamis, 15 Januari 2026.
Atas informasi tersebut, Kamal yang juga merupakan salah satu staf Desa Tumpu, merasa heran kenapa bisa terjadi penunggakan iuran BPJS sementara secara sistematis anggarannya sudah di alokasikan melalui Dana Desa, " kalau soal pembayaran iuran BPJS Tenagakerjaan, alokasi anggarannya sudah jelas secara otomatis dibayarkan melalui alokasi Dana Desa, kok bisa adanya penunggakan, sesal Kamal.
" Kami menduga, persoalan ini ada permainan dan digelapkan oleh para oknum yang ada di pemdes Tumpu, bayangkan ada sebanyak 17 orang yang masuk dalam jaminan BPJS Tenaga Kerjaan, termasuk kepala desa itu sendiri, artinya kalau kita kalkulasikan semuanya dari 14 bulan itu dengan nilai uang total Rp34.835.412 Rupiah. Sehingga saat ini 17 orang nasabah BPJS itu termasuk saya sendiri, tidak bisa melakukan pencairan karena selama 14 bulan sudah macet pembayaran, " katanya dengan nada kesal.
" Kami kira iuran BPJS tersebut selama ini aman - aman saja, namun rupanya ada mafia di dalam internal di Pemdes Tumpu, merampok hak orang lain, jangan kira persoalan ini akan hilang begitu saja, yang jelas kasus ini akan saya tindaklanjuti dan melaporkan ke pihak berwajib, kejaksaan maupun Tipikor, sambung Kamal.
Terkait persoalan itu, berdasarkan data yang di peroleh dari pemerintah desa Tumpu tersebut, terkuak penunggakan iuran BPJS Tenaga Kerjaan dengan rincian sebagai berikut;
Iuran per bulan tahun 2024 untuk 10 orang = Rp 1.998.096 Rupiah.
Iuran per bulan tahun 2025 untuk 10 orang = Rp 2.470.251. sedangkan iuran terakhir bulan November - Desember 2024 (2 bulan) belum bayar. Dan ditahun 2025 = Januari - Desember 2025 (12 bulan) juga belum terbayarkan. Sehingga total belum dibayarkan = November 2024 - Desember 2025 (14 bulan). Dengan kalkulasi Rp 1.998.096 x 2 bulan (November-Desember 2024) = Rp 3.996.192
Rp 2.470.251 x 12 bulan (Januari-Desember 2025) = Rp 29.643.012
*Total iuran 14 bulan = Rp 33.639.204*
Total yang harus dibayarkan = Rp 34.835.412 Rupiah.
Sementara anggota BPD Desa Tumpu;
Iuran per bulan tahun 2025 untuk 7 orang = Rp 99.684. Belum bayar tahun 2025 = Januari - Desember 2025 (12 bulan) dengan rincian Rp 99.684 x 12 bulan (Januari-Desember 2025) = Rp 1.196.208
*Total iuran 12 bulan = Rp 1.196.208*
Total yang harus dibayarkan = Rp 34.835.412 Rupiah.
Terkait masalah tersebut, dihari yang sama, Muhammad selaku bendahara Pemdes Tumpu, saat ditemui dikediamannya, menjelaskan bahwa dirinya, telah bekerja sesuai prosedur, dan masalah iuran BPJS Tenaga Kerjaan yang menjadi tugasnya selaku bendahara, setiap adanya pencairan dana selalu di setorkan melalui rekening dari kantor BPJS Tenagakerjaan di Bima.
" Saya tidak pernah menahan atau menunda nunda pembayaran iuran BPJS tersebut, setiap adanya pencairan dana desa selalu saya transfer ke rekening pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bima, " katanya.
Namun terkait dengan adanya penunggakan iuran BPJS tersebut, saya tidak bisa menjelaskannya, yang jelas kita harus duduk bersama dulu dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, " kalau mau lebih jelas persoalan ini, mari kita duduk bersama dulu dengan Kepala Desa dan Sekdes, " timpalnya.
Sementara Kepala Desa Tumpu, Mahayudin SE saat di temui di kediamannya oleh awak Media ini pada Jum'at, 16 Januari 2026 dalam penjelasannya, menegaskan bahwa dirinya selaku Kepala Desa tetap mengingatkan kepada bendahara untuk membayar kewajiban iuran BPJS tersebut, secara rutin, " tampa di perintah pun, itu memang sudah secara otomatis tugasnya bendahara desa melakukan penarikan uang di bank dan kemudian melakukan pembayaran iuran BPJS, " ujarnya.
Kendati demikian lanjut dia, yang jelas persoalan ini dalam waktu tidak lama ini Kades Tumpu akan memanggil bendahara, baik bendahara yang menjabat tahun 2024 maupun bendahara yang menjabat tahun 2025, guna lakukan klarifikasi.
Selain itu, dirinya akan hadir di kantor BPJS untuk lakukan konfirmasi lebih lanjut. ," saya akan hadir ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertanyakan Masalah ini, kalau memang benar adanya tunggakan, tentunya saya akan tanyakan kedua bendahara yang di maksud karena merekalah yang bertugas membayar iuran BPJS, kenapa belum di bayar, kalaupun mereka alasannya tidak rasional, tentunya saya akan ambil sikap tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP), katanya. (B-17)
Komentar