Bima.,Berita 11 com - Diduga Kepala Desa (Kades) Tumpu, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima-NTB lakukan pemotongan anggaran pencairan BUMDES Barokah Desa Tumpu. Pemotongan uang tersebut terjadi di saat pencairan uang BUMDES Barokah pada hari Rabu, 31 Desember tahun 2025. Yang awalnya seharusnya diterima oleh pengurus BUMDES Senilai Rp185.500 rupiah dan di sunat oleh Oknum Kedes tersebut senilai Rp22 juta dengan rincian bersumber dari pagu Dana Desa (DD) tahun 2025 senilai Rp926.389.000 Rupiah, namun di saat pencairan hanya di terima senilai Rp. 163.477.800 Rupiah.
Berdasarkan program ketahanan pangan yang saat ini digaungkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI , H. Prabowo Subianto untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, seperti yang di alokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan melalui BUMDES. Berdasarkan Ermark (kegiatan yang ditentukan oleh pusat) dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 tahun 2025, anggaran ketahanan pangan 20 porsen wajib didukung dari Dana Desa, dan mutlak tidak boleh di kurangi satu senpu, kecuali dana non Ermark (dana yang belum ditentukan penggunaanya yang diserahkan oleh pemerintah daerah atau desa setempat melalui APBDES atau APD sesuai dengan kebutuhan) bisa di pangkas atau di alihkan pengunaan nya.
" Pemerintah Desa dalam hal ini Kades Tumpu, Mahyudin SE, justeru sudah salah kaprah dalam menelaah aturan PMK 81, sehingga dengan seenaknya sunat (potong red) dana BUMDES yang kami kelola saat ini. Bayangkan bedasarkan Rencana Pengunaan Uang (RPU) awal Kades telah menyetujuinya, sehingga cair anggaran BUMDES senilai Rp185.500 Rupiah, dan ironisnya lagi uang senilai tersebut, di transfer oleh Bendahara desa ke rekening BUMDES senilai Rp163.477.800 Rupiah saat itu, artinya sejumlah uang tersebut telah di sunat duluan senilai Rp22 juta oleh Kades, " terang Direktur BUMDES Barokah Desa Tumpu, Ayub Bindaus pada awak Media ini, Jum'at 16/01/2026.
Bahkan disaat kegiatan Musdes sebelumnya, sambung Ayub, hasil rapat tersebut sudah di finalkan angka nominal untuk kebutuhan BUMDES Barokah dengan pagu anggaran senilai Rp185.500 Rupiah. " Angka nominal sekian sesuai dengan hasil kesepakatan saat Musdes, bahkan hal tersebut sesuai dengan instruksi presiden RI, H. Prabowo Subianto, bahwa Untuk anggaran ketahanan pangan senilai 20 Porsen, artinya, angka Rp185.500 Rupiah, itu sudah sesuai ketetapan, bahkan sesuai instruksi itu, justeru angka itu boleh di naikan, dan tidak boleh kurang dari angka yang di maksud, " ujar Ayub.
Saat ini kami hanya mengelolah uang BUMDES senilai Rp163.477.800 Rupiah untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintah dalam bisnis sembako. " Saya berharap Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Tumpu, kembalikan uang yang di sunat tersebut untuk tambahan modal BUMDES yang kami kelola saat ini, kalau tidak kami akan kasu kan masalah ini, " tegas Ayub.
Terkait persoalan ini, Kades Tumpu Mahyudin SE saat di konfirmasi langsung di kediamannya, Jum'at, 16/01/2026, membatah kalau dirinya telah memotong/sunat uang BUMDES, " tidak ada saya melakukan pemotongan uang BUMDES, dan sebaiknya kita ketemukan dengan pengurus BUMDES, Ketua dan Bendahara nya, nah disitu bisa kita jelaskan secara rinci kenapa uang di berikan senilai Rp163.477.800 Rupiah, " ujar Kades
Menurut Kades, sebelum penyerahan uang melalui transfer langsung ke rekening BUMDES senilai sekian tersebut, dirinya secara tegas mengatakan bahwa uang yang diserahkan nilainya sudah sesuai dengan RPU. " Dari awal memang yang di ajukan senilai Rp185 lebih, namun saya tidak menyetujuinya, dan saya hanya menanda tangani pencairan uang BUMDES senilai Rp163 lebih itu, kenapa saya tidak setuju dengan angka Rp185 lebih, karena kasian nanti pengurus BUMDES nya, sebab kalau kita bicara RPU, itu bicara sistem. Jadi semuanya harus bekerja sesuai dengan sistem yang ada, " katanya
Lanjut Kades, di tahun anggaran 2025 memang kita tidak mengalokasikan anggaran untuk Koperasi Merah Putih (Kopdes) namun berdasarkan PMK nomor 81 menjelaskan anggaran tersebut, kalau ada dana dana di daerah yang mengendap, bisa dimanfaatkan untuk mendukung atau buat modal tambahan Kopdes.
Sejak awal saya juga telah menyampaikan sambung Kades, bahwa jangan menganggu atau menghambat proses kinerja pemerintah, bahkan kalau kita berkaca dari pengurus BUMDES yang lama , itu masih ada Masalah utang senilai 13 juta rupiah, dan itu menjadi kasus, bukan saja desa tumpu punya masalah seperti itu hampir semua desa yang ada terbentur dengan masalah BUMDES, bahkan terjadi kasus yang sama di desa lain, katanya lagi.
Jadi intinya saya selaku kepala desa lanjutnya lagi, sudah serahkan senilai uang tersebut ke pengurus BUMDES sesuai tertera dalam RPU senilai Rp163 lebih. "Yang salah itu, saya serahkan uang tersebut tidak sesuai dengan nilai yang tertera dalam RPU, " tandasnya. (B-17)
Komentar