Bima, Berita11.com.-Pria berinisial MN (21) warga Desa Wora Kecamatan Wera Kabupaten Bima ini diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Bima Polda NTB.
Yang bersangkutan diamankan karena diduga kuat melakukan Penganiyaan
terhadap korban berinisial AS (P/18) warga Desa Tangga Baru Kecamatan Monta
Kabupaten Bima.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi Hari Jum,at (05/12/25)sekira pukul
12.30 dini hari di Kos Kosan Desa Padolo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Kronologis awalnya korban sedang duduk bersama temannya di Kos dan
tiba-tiba dan tidak lama kemudian terduga pelaku datang dan ikut duduk bersama.
Saat itu terjadi cekcok antara korban
dan terduga sehingga terduga melayangkan bogem mentah pada bagian mata
kiri korban akibatnya korban mengalami luka luka memar dan bengkak di bagian
Mata sebelah kiri.
Korban yang tidak terima dan atau merasa keberatan dengan kelakuan terduga
pelaku melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.K.M.I.K.,
melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
Kasat meneruskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan
memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera
meringkus terduga pelaku.
Setelah rangkaian kegiatan dilaksanakan alhasil tepatnya pada Minggu 7
Desember 2025 sekira pukul 01 dini hari petugas mendapatkan informasi terkait
keberadaan terduga pelaku di Kos kosan di wilayah Desa Padolo.
Tanpa membuang waktu tim yang dipimpin oleh Bripka Irfan SH bergerak menuju
TKP dan tiba di TKP tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek
dan mengamankan terduga pelaku.
"Saat kami amankan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan untuk
motifnya hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh
penyidik Satreskrim Polres Bima,’’ jelasnya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk di
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di proses hukum selanjutnya.
Komentar