Bima, Berita11.com.-Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bima melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima, pada Kamis (11/09/2025).
IRT bernama Asmah ini merupakan warga Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten
Bima. Ia datang ke Mapolres Bima untuk membuat laporan kehilangan dokumen
kendaraan berupa STNK mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi EA 1605 YC.
Kepada petugas SPKT, Asmah menjelaskan bahwa STNK tersebut awalnya disimpan
di dalam tasnya. Namun saat ia hendak memeriksa STNK-nya dokumen itu tidak lagi
ditemukan.
“Saya sudah cari di rumah, di mobil, dan di sekitar jalan diperkirakan
jatuh itu tapi tidak ketemu. Karena penting untuk keperluan pajak dan lainnya,
akhirnya saya datang lapor ke sini,” ujarnya kepada media.
Petugas SPKT Polres Bima pun langsung memproses pembuatan surat tanda
kehilangan yang menjadi dasar untuk segala kepengurusan dokumen baru. Petugas
juga mengingatkan bahwa laporan kehilangan perlu segera dibuat agar tidak
menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi
Humas AKP Adib Widayaka mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam
menyimpan dokumen penting seperti STNK, BPKB, maupun surat-surat identitas
lainnya. Bila terjadi kehilangan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor
polisi terdekat dengan membawa identitas diri yang sah.
“STNK merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan, jadi kami imbau masyarakat
untuk menyimpannya di tempat aman dan tidak mencampurnya dengan barang-barang
lain agar tidak mudah hilang,” ujarnya.
Kepolisian juga menegaskan, laporan kehilangan seperti yang dialami warga
tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk memudahkan pengurusan
dokumen baru melalui instansi terkait, khususnya Samsat.
Komentar