Bima, Berita11.com.-Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Polda NTB hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, baik untuk melaporkan tindak kejahatan, menyampaikan pengaduan, maupun meminta pertolongan secara langsung.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib
Widayaka, menyampaikan bahwa layanan SPKT dirancang untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian yang cepat, mudah diakses,
dan terpercaya.
“SPKT Polres Bima siap memberikan pelayanan selama 1 x 24 jam tanpa
dipungut biaya. Setiap laporan atau pengaduan masyarakat akan langsung
ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas AKP Adib dalam keterangannya, Senin
(6/10/2025).
Masyarakat yang ingin melapor dapat langsung datang ke Mapolres Bima atau
Polsek terdekat untuk menjelaskan kronologi, keluhan, maupun pengaduan secara
jelas kepada petugas SPKT. Petugas kemudian akan mencatat laporan, memberikan
nomor registrasi, dan melakukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
Selain melalui kunjungan langsung, masyarakat juga dapat menghubungi
Layanan Kepolisian Call Center 110 untuk mendapatkan bantuan cepat dalam
situasi darurat.
“SPKT hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan kepolisian
yang mudah, cepat, dan transparan. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik
melalui pelayanan yang humanis dan profesional,” ucapnya.
"SPKT dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan
layanan cepat, mudah diakses, dan terpercaya," pungkasnya lagi.
Komentar