Siaga 24 Jam SPKT Polres Bima Layani Laporan dan Pengaduan Masyarakat -->

Iklan Semua Halaman

.

Siaga 24 Jam SPKT Polres Bima Layani Laporan dan Pengaduan Masyarakat

Tuesday, October 7, 2025


 Bima, Berita11.com.-Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Polda NTB hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, baik untuk melaporkan tindak kejahatan, menyampaikan pengaduan, maupun meminta pertolongan secara langsung.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka, menyampaikan bahwa layanan SPKT dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian yang cepat, mudah diakses, dan terpercaya.

“SPKT Polres Bima siap memberikan pelayanan selama 1 x 24 jam tanpa dipungut biaya. Setiap laporan atau pengaduan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas AKP Adib dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).

Masyarakat yang ingin melapor dapat langsung datang ke Mapolres Bima atau Polsek terdekat untuk menjelaskan kronologi, keluhan, maupun pengaduan secara jelas kepada petugas SPKT. Petugas kemudian akan mencatat laporan, memberikan nomor registrasi, dan melakukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain melalui kunjungan langsung, masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Kepolisian Call Center 110 untuk mendapatkan bantuan cepat dalam situasi darurat.

“SPKT hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan kepolisian yang mudah, cepat, dan transparan. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang humanis dan profesional,” ucapnya.

"SPKT dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, mudah diakses, dan terpercaya," pungkasnya lagi.

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.