Bima, Berita11.com.-Satreskrim Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap kasus Eksploitasi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO.
Tindak pidana TTPO itu terjadi di Wilayah hukum Polres Cirebon Kota
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).pada Sabtu, 20 September 2025,
sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kota Cirebon.
Terungkap nya kasus tersebut berawal adanya koordinasi antara Polres
Cirebon Kota dan Kepolisian Resor Bima.
Hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolres Bima AKBP Eko
Sutomo S.I.K., M.I.K., dengan memerintahkan Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH
untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Setelah itu Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH memerintahkan Tim Resmob untuk
melakukan penyelidikan terkait keberadaan Korban berinisial KFZ (P/15) Warga
Jl. Kalitanjung KP. Penyukuen No. Kelurahan
Harjamukti, Kota Cirebon.
Lanjutnya, penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bima membuah
kan hasil pada Sabtu 27 September 2025
tim Resmob berhasil mengendus keberadaan Korban di wilayah Kelurahan
Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Tanpa membuang waktu petugas langsung bergerak menuju TKP tiba di TKP
selain mengamankan korban petugas juga mengamankan 2 orang rekan Korban yang
juga merupakan warga Cirebon Kota.
Saat ini ketiga korban tersebut diamankan di Mapolres Bima dan selanjutnya
akan di kembalikan ke pihak ketiga atau Polres Cirebon Kota.
Komentar