Polres Bima Kolaborasi Dengan Polres Cirebon Ungkap Eksploitasi Anak Jaringan Antar Provinsi -->

Iklan Semua Halaman

.

Polres Bima Kolaborasi Dengan Polres Cirebon Ungkap Eksploitasi Anak Jaringan Antar Provinsi

Monday, September 29, 2025


Bima, Berita11.com.-Satreskrim Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap kasus Eksploitasi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO.

Tindak pidana TTPO itu terjadi di Wilayah hukum Polres Cirebon Kota Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kota Cirebon.

Terungkap nya kasus tersebut berawal adanya koordinasi antara Polres Cirebon Kota dan Kepolisian Resor Bima.

Hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., dengan memerintahkan Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Setelah itu Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan Korban berinisial KFZ (P/15) Warga Jl. Kalitanjung KP. Penyukuen No. Kelurahan  Harjamukti, Kota Cirebon.

Lanjutnya, penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bima membuah kan hasil pada Sabtu 27 September 2025  tim Resmob berhasil mengendus keberadaan Korban di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Tanpa membuang waktu petugas langsung bergerak menuju TKP tiba di TKP selain mengamankan korban petugas juga mengamankan 2 orang rekan Korban yang juga merupakan warga Cirebon Kota.

Saat ini ketiga korban tersebut diamankan di Mapolres Bima dan selanjutnya akan di kembalikan ke pihak ketiga atau Polres Cirebon Kota.

 

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.