Bima, Berita11.com.-Kepolisian Resor Bima Polda NTB dibawah Pimpinan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., berkomitmen penuh dalam rangka memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Terkini unit
Reskrim dan Intelkam Polsek Donggo yang dikendalikan oleh Kapolseknya AKP
Nazaruddin berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di
Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.
Penangkapan
terduga pelaku berinisial S (L/28) warga Desa Rora ini berawal informasi dari
masyarakat yang menyebut adanya transaksi barang haram yang meresahkan warga
setempat.
Menindaklanjuti
Informasi tersebut Kapolsek Donggo AKP Nazaruddin memerintahkan personelnya
untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi serta segera mengamankan
terduga pelaku.
Setelah itu
Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam serta personel Polsek Donggo langsung bergerak
menuju TKP.tiba di TKP dan tanpa membuang waktu tim langsung melakukan tindakan
hukum dengan menggerebek dan mengamankan serta menggeledah badan maupun area
sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat.
Hasil
penggeledahan tersebut petugas berhasil menyita dan mengamankan 13 Pocket
narkoba jenis Shabu siap edar pada Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 13.30. Wita.
Selain itu
petugas juga menyita uang tunai yang diduga kuat hasil penjualan barang haram
itu sebesar Rp Rp 1.105.000 (satu juta seratus lima ribu rupiah) serta sejumlah
BB lainnya yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika sesuai dengan UU RI No
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan
terduga pelaku pengedar narkoba itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko
Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Donggo AKP Nazaruddin.
Saat ini
terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Donggo dan
selanjutnya akan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Bima.
Komentar