Bima, Berita11.com.-Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bima Polda NTB terjun ke pasar tradisional hingga pasar modern dalam rangka meninjau harga pangan di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang
dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Binawan Kharismmi SH itu berlangsung pada
Senin (25/8/25) pagi bertempat di pasar tradisional Tente dan beberapa swalayan
hingga distributor.
Kapolres Bima
AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH
menjelaskan kegiatan tersebut untuk
memastikan stabilitas pasokan dan mencegah praktik kartel atau penimbunan beras
yang berdampak pada situasi Kamtibmas.
"Kami
terjun langsung mengawasi ketersediaan stok beras di pasar dan melakukan
pengecekan untuk memastikan tidak ada penimbunan yang dapat memicu kelangkaan
dan kenaikan harga". Jelasnya.
Hasil
peninjauan, penjualan beras premium dan medium di toko moderen/swalayan maupun
tradisional setelah di lakukan pengecekan harga beras masih terbilang normal.
Di pasar
Tradisional rata-rata dengan harga Rp.12.000 s/d Rp.13.000 untuk beras premium
yang memiliki harga HET Rp.12.500 sedangkan untuk pasar modern terbilang lebih
tinggi dengan harga Rp.14.000 S/d Rp.15.000 untuk beras premium dengan HET
Rp.14.500.
"Kami
akan mendeteksi dan menindak praktik tidak terpuji seperti penimbunan beras,
penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, atau
adanya permainan harga yang merugikan konsumen". Tegasnya.
Lanjutnya,
selain itu pihaknya juga akan melakukan pengecekan dan pengawasan secara rutin
guna mengantisipasi terjadinya pengoplosan beras baik pasar tradisional maupun
Ritel Moderen.
"Kami
ingin memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencari
keuntungan tidak wajar. Seperti menimbun atau menaikkan harga secara
sepihak," tutupnya.
Komentar