Kolaborasi Polres Bima dalam Menggaungkan Bahaya Laten Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

.

Kolaborasi Polres Bima dalam Menggaungkan Bahaya Laten Narkoba

Thursday, August 7, 2025


 Bima, Berita11.com.-Kapolsek  Donggo Polres Bima Polda NTB AKP Nazaruddin dan personel Satreskoba Polres Bima menjadi narasumber seminar dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba

Kegiatan  itu berlangsung di Gedung Samakai Desa Palama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima pada Rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wita.

Seminar dan  pencegahan penyalahgunaan narkoba itu   di selenggarakan oleh himpunan mahasiswa desa palama dengan tema "Menyelamatkan generasi dan merawat dan mewujudkan generasi cerdas tanpa narkoba demi membangun masa depan bangsa".

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.

Sementara itu Kapolsek Donggo AKP Nazaruddin menyampaikan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini butuh kerja sama seluruh elemen.dengan begitu peredaran barang haram ini dapat di cegah.

‘’Peran orang tua dan keluarga menjadi kunci utama dalam membentengi anak anak dari bahaya laten narkoba,’’ imbaunya.

Senada dengan itu Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH yang diwakili oleh Aipda Erik Irawan memaparkan ancaman hukuman bagi pengendara hingga Penyalahgunaan narkoba.

Dalam paparannya Aipda Erik Irawan menyampaikan peraturan yang sudah di atur terkait penyalahgunaan narkotika baik pengedar maupun pemakai narkoba dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat.

‘’Itu diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU ini dirancang untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial Negara,’’ paparnya.

Lanjutnya, berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat  Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Sementara itu, pemakai narkoba tidak luput dari sanksi hukum. Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun, namun undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.

"Pentingnya rehabilitasi dalam menangani masalah narkoba. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pemakai narkotika yang kecanduan dapat diarahkan ke institusi rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan pemulihan,'' erik kembali menjelaskan.

 

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.