Bima, Berita11.com.-Kapolsek Donggo Polres Bima Polda NTB AKP Nazaruddin dan personel Satreskoba Polres Bima menjadi narasumber seminar dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba
Kegiatan itu berlangsung di Gedung Samakai Desa Palama
Kecamatan Donggo Kabupaten Bima pada Rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wita.
Seminar
dan pencegahan penyalahgunaan narkoba
itu di selenggarakan oleh himpunan
mahasiswa desa palama dengan tema "Menyelamatkan generasi dan merawat dan
mewujudkan generasi cerdas tanpa narkoba demi membangun masa depan
bangsa".
Hal itu
dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,dalam keterangan
tertulisnya melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.
Sementara itu
Kapolsek Donggo AKP Nazaruddin menyampaikan pencegahan peredaran dan
penyalahgunaan narkoba ini butuh kerja sama seluruh elemen.dengan begitu
peredaran barang haram ini dapat di cegah.
‘’Peran orang
tua dan keluarga menjadi kunci utama dalam membentengi anak anak dari bahaya
laten narkoba,’’ imbaunya.
Senada dengan
itu Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH yang diwakili oleh Aipda Erik Irawan
memaparkan ancaman hukuman bagi pengendara hingga Penyalahgunaan narkoba.
Dalam
paparannya Aipda Erik Irawan menyampaikan peraturan yang sudah di atur terkait
penyalahgunaan narkotika baik pengedar maupun pemakai narkoba dihadapkan pada
ancaman hukuman yang berat.
‘’Itu diatur
dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU ini dirancang untuk
memberantas penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius
terhadap generasi muda dan stabilitas sosial Negara,’’ paparnya.
Lanjutnya,
berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan
bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara
sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, berat hukuman
biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.
Sementara itu,
pemakai narkoba tidak luput dari sanksi hukum. Pasal 127 UU Narkotika
menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4
tahun, namun undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai
alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan
bersedia menjalani pengobatan.
"Pentingnya
rehabilitasi dalam menangani masalah narkoba. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan
bahwa pemakai narkotika yang kecanduan dapat diarahkan ke institusi
rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan pemulihan,'' erik kembali
menjelaskan.
Komentar