Polres Bima Bekuk Pengecer Nakal, Sita Ratusan Tabung Gas Subsidi dan Dioplos -->

Iklan Semua Halaman

.

Polres Bima Bekuk Pengecer Nakal, Sita Ratusan Tabung Gas Subsidi dan Dioplos

Wednesday, July 30, 2025


 Bima, Berita11.com.-Satuan Reserse Kriminal Polres Bima berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram atau gas melon. Dalam operasi tersebut, polisi menyita nyaris dari 500 tabung gas melon dari seorang pengecer ilegal yang kedapatan melakukan pengoplosan ke tabung non-subsidi gas portable.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah seorang warga Desa Samili, Kecamatan Woha Kabupaten Bima  berinisial S.

‘’Anggota kami menemukan ada sebanyak 472 tabung gas bersubsidi LPG 3 kilogram dan 124 tabung gas protable untuk di oplos atau diisi ulang dan dijual kembali tanpa segel,’’ ujar Kapolres Bima didampingi Kasat Reskrim dan pejabat lain berikut juga Perindag dan Pertamina.  

Lanjut Kapolres, dari ratusan tabung gas melon bersubsidi didapatkan dari sejumlah pangkalan di wilayah Woha yang dibeli dengan harga Rp25 ribu bertabung, kemudian dioplos ulang ke gas portabel sebanyak 10 botol.

Penyaluran gas bersubsidi tersebut tentunya tidak disalurkan sesuai peruntukannya dan parahnya lagi, isi gas dipindahkan secara manual ke tabung-tabung kecil non-standar menggunakan alat rakitan yang membahayakan yang dipesan via onlne.

Dari lokasi, selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga mengamankan seorang tersangka beserta alat bantu pengoplosan. Tersangka diduga telah menjalankan aktivitas ini selama berbulan-bulan untuk meraup keuntungan berlipat ganda.

‘’Caranya tersangka ini menjual ulang gas bersubsidi dalam kemasan portable dari ia membeli tabung subsidi ke berbagai pangkalan, lalu dipindahkan ke tabung kecil 0,5 kg dan 1 kg yang kemudian dijual ke kalangan rumah tangga dan pelaku UMKM,” terang Kasat Reskrim.

Selain menyalahi aturan distribusi subsidi, kegiatan ini dinilai sangat berbahaya karena proses pengoplosan tanpa standar keselamatan berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Bima dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Bima mengimbau masyarakat untuk tidak membeli gas elpiji dari sumber tidak resmi, serta melaporkan bila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.