Bima, Berita11.com.-Satuan Reserse Kriminal Polres Bima berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram atau gas melon. Dalam operasi tersebut, polisi menyita nyaris dari 500 tabung gas melon dari seorang pengecer ilegal yang kedapatan melakukan pengoplosan ke tabung non-subsidi gas portable.
Kapolres Bima,
AKBP Eko Sutomo, mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya
menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah seorang
warga Desa Samili, Kecamatan Woha Kabupaten Bima berinisial S.
‘’Anggota kami
menemukan ada sebanyak 472 tabung gas bersubsidi LPG 3 kilogram dan 124 tabung
gas protable untuk di oplos atau diisi ulang dan dijual kembali tanpa segel,’’
ujar Kapolres Bima didampingi Kasat Reskrim dan pejabat lain berikut juga
Perindag dan Pertamina.
Lanjut Kapolres,
dari ratusan tabung gas melon bersubsidi didapatkan dari sejumlah pangkalan di
wilayah Woha yang dibeli dengan harga Rp25 ribu bertabung, kemudian dioplos
ulang ke gas portabel sebanyak 10 botol.
Penyaluran gas
bersubsidi tersebut tentunya tidak disalurkan sesuai peruntukannya dan parahnya
lagi, isi gas dipindahkan secara manual ke tabung-tabung kecil non-standar
menggunakan alat rakitan yang membahayakan yang dipesan via onlne.
Dari lokasi, selain
mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga mengamankan seorang tersangka beserta
alat bantu pengoplosan. Tersangka diduga telah menjalankan aktivitas ini selama
berbulan-bulan untuk meraup keuntungan berlipat ganda.
‘’Caranya
tersangka ini menjual ulang gas bersubsidi dalam kemasan portable dari ia
membeli tabung subsidi ke berbagai pangkalan, lalu dipindahkan ke tabung kecil
0,5 kg dan 1 kg yang kemudian dijual ke kalangan rumah tangga dan pelaku UMKM,”
terang Kasat Reskrim.
Selain
menyalahi aturan distribusi subsidi, kegiatan ini dinilai sangat berbahaya
karena proses pengoplosan tanpa standar keselamatan berisiko menimbulkan
ledakan dan kebakaran.
Tersangka kini
ditahan di Mapolres Bima dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Bima
mengimbau masyarakat untuk tidak membeli gas elpiji dari sumber tidak resmi,
serta melaporkan bila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Komentar