Satlantas Polres Bima, Olah TKP Kecelakaan Tunggal Truk Jagung di Punti -->

Iklan Semua Halaman

.

Satlantas Polres Bima, Olah TKP Kecelakaan Tunggal Truk Jagung di Punti

Friday, May 30, 2025


Bima, Berita11.com.-Unit gakkum Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bima Polda NTB melaksanakan oleh tempat kejadian perkara kasus kecelakaan tunggal.


Kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal duna dan satu orang lainya mengalami luka luka itu terjadi pada Kamis 29 Mei 2025 di Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.


Kronologi Truk yang dikemudikan supir yang berinisial B itu bermuatan Jagung seberat sekitar 4 Ton melaju di jalan ekonomi/jalan tani dari arah Desa punti menuju Desa Wadukopa, 


Saat menanjak, truk mengalami patah AS payung roda belakang lalu mesin mati sehingga mobil gagal menanjak dan mundur 


Merasa panik penumpang  berinisial A yang  duduk di samping supir meloncat keluar, sedangkan penumpang yang ada di atas bak truk  yakni saudara S.dan  A meloncat ke samping kanan truk.


Sedangkan  satu penumpang berinisial AJ meloncat kebelakang lalu tertabrak kembali oleh bak samping kanan truk dan meninggal dunia.


Sementara penumpang   dan pengemudi  tidak meloncat keduanya terjatuh setelah truk terbalik ke arah kiri.


Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K, M.I.K. melalui Kasatlantas Iptu Adi Rijal Panghitungan Sipayung S.Tr.K.


Hasil olah TKP awal kuat dugaan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan satu orang itu meninggal dunia diakibatkan kendaraan tersebut mengalami kerusakan.


Sebagai informasi mobi truk itu selain memuat jagung juga memuat lima orang Penumpang.


Saat ini kasus kecelakaan itu ditangani oleh penyidik gakum Satuan Lalulintas Polres Bima.

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.