Bima, Berita11.com.-Minuman keras akar dari berbagai keresahan yang ada dimasyarakat dengan minuman keras dan dikonsumsi oleh anak-anak maupun pemuda dapat disalahgunakan akan menimbulkan berbagai macam persoalan.
Seperti
perkelahian, membuat onar hingga sampai ke over dosis yang tentunya akan
membahayakan keselamatan dan keresahan masyarakat.
Untuk itu Polsek Monta Polres Bima Polda NTB menggelar
operasi menggelar operasi pemberantasan peredaran miras di wilayah hukumnya.
Pada Senin 26
Mei 2025 sekira pukul 18.00.Wita Tim patroli yang dikendalikan oleh Kapolseknya
Iptu Sudarto SH mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya peredaran miras
jenis arak Bali dan Bir Bintang.
Menindaklanjuti
Informasi itu pihaknya langsung bergerak menuju TKP di Desa. Sie Kecamatan
Monta Kabupaten Bima.tiba di TKP petugas melakukan penggeledahan dan berhasil
mengamankan 12 botol Bir Bintang dan 4 botol miras jenis Arak Bali.
Miras tersebut
diamankan dari dua orang warga Desa Sie yang masih saja nekad menyediakan dan
atau menjual miras.
Hal itu
dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas
AKP Adib Widayaka.
"Kami
akan memberantas peredaran miras dan lainnya yang meresahkan Masyarakat".
Tegasnya.
Dalam
kesempatan itu juga petugas memberikan teguran keras kepada warga agar tidak
lagi menjual Miras dalam bentuk apapun.
Komentar