Personel Polsek Monta Warning Penjual Miras dan Sita Puluhan Botol Miras -->

Iklan Semua Halaman

.

Personel Polsek Monta Warning Penjual Miras dan Sita Puluhan Botol Miras

Tuesday, May 27, 2025


 Bima, Berita11.com.-Minuman keras akar dari berbagai keresahan yang ada dimasyarakat dengan minuman keras dan dikonsumsi oleh anak-anak maupun pemuda dapat disalahgunakan akan menimbulkan berbagai macam persoalan.

Seperti perkelahian, membuat onar hingga sampai ke over dosis yang tentunya akan membahayakan keselamatan dan keresahan masyarakat.

Untuk itu  Polsek Monta Polres Bima Polda NTB menggelar operasi menggelar operasi pemberantasan peredaran miras di wilayah hukumnya.

Pada Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 18.00.Wita Tim patroli yang dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Sudarto SH mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya peredaran miras jenis arak Bali dan Bir Bintang.

Menindaklanjuti Informasi itu pihaknya langsung bergerak menuju TKP di Desa. Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima.tiba di TKP petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 12 botol Bir Bintang dan 4 botol miras jenis Arak Bali.

Miras tersebut diamankan dari dua orang warga Desa Sie yang masih saja nekad menyediakan dan atau menjual miras.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.

"Kami akan memberantas peredaran miras dan lainnya yang meresahkan Masyarakat". Tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga petugas memberikan teguran keras kepada warga agar tidak lagi menjual Miras dalam bentuk apapun.

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.