Bima, Berita11.com.-Seorang pria berinisial M (49) Warga Kelurahan Rabadompu Kota Bima diringkus oleh Personel Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB 27 Mei 2025.
Ia diringkus
bersama sejumlah barang bukti 23 Pocket yang diduga Narkoba jenis Shabu siap
edar dan sejumlah barang bukti lainnya. Informasi berawal dari informasi
masyarakat yang resah karena aksi mengedarkan barang haram di Soromandi kian
meresahkan.
Setelah
dilakukan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP, personel Polsek Soromandi
langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dengan mengamankan serta
menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Hasilnya
petugas berhasil menyita 23 Pocket yang diduga Narkoba jenis Shabu dari tangan
terduga pelaku.
Penangkapan
terduga pengedar narkoba asal Kota Bima itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP
Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kapolsek Soromandi Ipda M.Saleh.
"Benar
kami mengamankan terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti saat hendak
diedarkan di Wilayah Kecamatan Soromandi". Ujarnya.
Setelah itu
terduga pelaku dan sejumlah BB digiring menuju Mapolsek Soromandi dan
selanjutnya di serahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Bima.
"Saat ini
Terduga Pelaku sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk diproses
hukum lebih lanjut,’’ kata Kapolsek mengakhiri.