Refleksi
Hardiknas 2017
Oleh: Damhuji, M.Pd.,M.A
dan Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Bima)
Di dalam UU No. 20 Tahun
2003 Tentang sistem pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa “Pendidikan nasional
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Jadi, fokus utama pendidikan nasional tersebut adalah
terwujudnya kualitas peserta didik yang mencakup aspek afektif, kognitif, dan
psikomotorik. Untuk menghasilkan peserta didik yang berkualitas, tentu
dipengaruhi oleh berbagai aspek, tetapi faktor yang paling utama adalah
berkat didikan dariguru yang berkualitas
pula. Sehingga tujuan akhir pendidikan nasional adalah terciptanya masyarakat
yang cerdas dan peradaban bangsa yang bermartabat. Kalau kita cermati
penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bima akhir-akhir ini jauh dari tujuan
pendidikan nasional tersebut. Kita melihat tidak ada kemajuan yang berarti,
miskin inovasi, tidak ada terobosan dan terkesan hanya menjadi sebuah
rutinitas.
Oleh karena itu, Kita perlu
menata ulang dunia pendidikan di Kabupaten Bima karena keadaannya sudah sangat memprihatinkan
dan sembrawut. Menurut hemat saya, bahwa faktor utama kenapa pendidikan di
Kabupaten Bima sulit untuk maju dan tidak beranjak dari posisi terbelakang di
Provinsi Nusa Tenggara Barat karena persoalan penataan yang buruk.Coba kita
bayangkan, berdasarkan data tahun 2015/2016 bahwa nilai UKG di Kabupaten Bima
terrendah di NTB dengan nilai rata-rata 44,65. Saya menyadari bahwa tidak
semata persoalan penataan yang buruk sebagai penyebab rendahnya mutu pendidikan
di Kabupaten Bima, tetapi ada banyak faktor, antara lain:Ketersediaan data
based pendidikan yang belum valid, penataan dan pemerataan siswa pada satuan pendidikan,
buruknya birokrasi pendidikan, rendahnya anggaran pendidikan, buruknya
perencanaan pendidikan, sarana prasarana yang tidak memadai, mutasi dan rotasi
jabatan yang tidak sesuai prosedur, kurangnya penghargaan terhadap kualitas, korupsi
dana pendidikan, pungli pada lembaga pendidikan, dan kualitas guru dan kepala
sekolah yang rendah karena pola rekrutmen yang tidak tepat.
Beberapa problematika di
atas, juga penting untuk segera dibenahi dan dicarikan solusinya. Tetapi
problematika pendidikan di Kabupaten Bima yang harus menjadi perioritas untuk
dibenahi adalah penataan dan pemerataan guru dan siswa secara proporsional
berdasarkan karakter wilayahnya. Secara nasional bahwa aturan dan prosedural
tentang penataan dan pemerataan guru dan siswa sudah diatur sedemikian rupa
oleh pemerintah pusat melalui Undang-undang, PP, Permendikbud, dan Peraturan
Bersama Mentri sebagai petunjuk teknis penataan pendidikan di daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota. Tetapi dalam prakteknya, bahwa antara prosedur dari pemerintah
pusat dengan yang diterapkan di daerah jauh panggang dari api. Ada banyak
aturan dan prosedur yang tidak maksimal dijalankan di daerah dalam penataan
pendidikan, misalnyaPeraturan Bersama 5 Mentri tahun 2011 tentang Petunjuk
Teknis Penataan dan Pemerataan Guru dan Siswa Sekolah Dasar. Dalam peraturan
ini dijelaskan bahwa kebutuhan guru sekolah dasar harus berdasarkan jumlah
rombongan belajar, jika pada satuan pendidikan sekolah dasar jumlah rombongan
belajar nya 6 (enam) maka jumlah guru yang dibutuhkan adalah 6 (enam) orang
guru kelas, 1 (satu) orang guru agama, 1 (satu) orang guru Olahraga, dan 1
(satu) orang kepala sekolah. Artinya, bahwa pada setiap satuan pendidikan
sekolah dasar yang jumlah rombongan belajar nya 6 (enam), maka jumlah guru yang
dibutuhkan adalah 9 (sembilan) orang dengan kepala sekolahnya.
Peraturan bersama 5 (lima)
Mentri tentang petunjuk teknis penataan dan pemerataan guru dan siswa ini sudah
sangat jelas dan detail pengaturannya, tetapi faktanya di daerah sangat
bertolak belakang. Penataan dan pemerataan guru dan siswa sekolah dasar di
Kabupaten Bima sangat tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Berdasarkan hasil
survey di beberapa sekolah di Kabupaten Bima menunjukkan bahwa jumlah guru di
setiap satuan pendidikan kelebihan dan bahkan kelebihannya di atas 50 %.
Misalnya, dalam survey tersebut ditemukan, bahwa pada satuan pendidikan sekolah
dasar yang jumlah rombongan belajar nya 6 (enam) memiliki jumlah guru sebanyak
20 (dua puluh) orang. Artinya, jika kita mengikuti peraturan bersama lima
mentri di atas, maka pada satuan pendidikan sekolah dasar tersebut kelebihan 11
(sebelas) orang guru. Kalau kita analisis, kelebihan guru pada satuan
pendidikan ini akan berimbas pada kurangnya jumlah beban kerja guru yang
mengharuskan 24 (dua puluh) jam per-minggu. Kelebihan guru ini, juga berdampak
langsung pada kinerja dan tingkat kedisiplinan guru yang ada pada satuan
pendidikan tersebut. Dalam beberapa kasus ditemukan bahwa untuk memenuhi 24
(dua puluh empat) jam per-minggu, para guru merekayasa jumlah jam mengajarnya
dan kami juga menemukan ada sebagian dari guru PNS yang melimpahkan tugasnya
kepada guru honor dengan diimingi sekian persen dari dana sertifikasinya.
Kita baru berbicara tentang
satu hal mengenai potret penataan dan pemerataan guru dan siswa pada satuan
pendidikan sekolah dasar. Saya meyakini bahwa kondisi yang sama juga terjadi
pada satuan pendidikan sekolah menengah pertama dan sekolah menengah
atas.Dengan melihat potret pendidikan kita seperti ini maka diharapkan
ketegasan dan keberanian kepala daerah dan Kadis Dikbudpora untuk melakukan
penataan dan pemerataan guru pada setiap satuan pendidikan. Apabila persoalan
penataan dan pemerataan guru dan siswa ini dilakukan dengan baik, maka saya
yakin cita-cita kita untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bima akan
segera tercapai. Di samping itu, setelah penataan dan pemerataan guru dan siswa
pada satuan pendidikan dilakukan, maka pengukuran kinerja guru menjadi lebih
mudah, pengaturan data based guru semakin simple dan selanjutnya kita bisa
melakukan banyak hal untuk peningkatan mutu guru melalui pelatihan, workshop
dan studi lanjut. Mustahil kita meningkatkan mutu pendidikan di tengah carut
marut nya penataan dan pemerataan guru dan siswa pada satuan pendidikan.
Kalau kita perhatikan secara
seksama, betapa ribet dan barbar nya urusan pendidikan di Kabupaten Bima.
Hampir setiap hari kita mendengar keluh kesah dari para guru tentang ribetnya data
urusan sertifikasi dan mandeknya sebagian tunjangan guru terpencil. Belum lagi
ada keluhan dari para guru tentang adanya praktek pungli di lingkungan Dinas
Dikpudpora dan penyalahgunaan dana bos oleh beberapa oknum kepala sekolah
karena pengelolaannya yang tidak transparan, akuntabel dan tidak kolaboratif
demokratis. Yang tidak kalah meresahkan akhir-akhir ini adalah terciumnya pola
transaksional dalam melakukan mutasi dan rotasi jabatan kepala sekolah. Ada
yang mengatakan bahwa untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah harus setor
puluhan juta rupiah kepada oknum tertentu atau kepada oknum yang mengaku
sebagai tim sukses bupati dan wakil bupati. Yang lebih memprihatinkan lagi
adalah adanya ulah beberapa tim sukses yang menyegel sekolah karena tidak
dilantiknya kepala sekolah yang mereka jagokan. Kejadian semacam ini masif dan
hampir terjadi di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bima.
Langkah yang mestinya
dilakukan adalah promosi terbuka terhadap pejabat pendidikan seperti Kepala Dinas,
Kepala Sekolah, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi sebagai jabatan strategis dunia
pendidikan yang memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap bawahan. Oleh
karena itu, hendaknya penempatan pejabat ini benar-benar dilakukan secara
professional. Sayangnya, jabatan-jabatan itu sering berbau politis. Kepala
sekolah sering diisi oleh guru yang tidak berasal dari guru berprestasi.
Bagaimana mungkin sekolah itu dapat meraih prestasi sedangkan pimpinan
sekolahnya belum pernah meraih prestasi? Bukankah air mengalir ke bawah?
Pejabat pendidikan pun perlu diisi oleh tenaga-tenaga pendidikan yang
benar-benar memahami dunia pendidikan. Dunia pendidikan harus dihindarkan dari
keinginan balas budi pimpinan daerah karena pernah dibantu saat pemilihan
kepala daerah. Sekali lagi, untuk mendapatkan pejabat-pejabat yang qualified itu,
perlu diadakan promosi terbuka atau ‘lelang jabatan’ secara terbuka dengan
melibatkan pihak ketiga yang independen; bahwasemua guru yang memenuhi
persyaratan kepangkatan boleh mengikuti seleksi dan hasilnya diumumkan secara
transparan pula (*)
Komentar