Bima. Berita 11 com-Terkait Rekam Medis Elektronik (RME) pada tingkat Pusat Layanan Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, merupakan amanat pemerintah yang harus dikerjakan dalam rangka menunjang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun instansi yang menyelenggarakan pelayanan. Hal ini disampaikan oleh Nurjanah S.Kep saat ditemui diruang kerjanya Kamis (13/6/2024).
Menurut Nurjanah, selaku Kepala BLUD Puskesmas Bolo , berkaitan dengan penggunaan aplikasi RME ini, diharapakan kepada pihak masyarakat agar setiap pengguna layanan dalam hal ini ketika berkunjung ke Puskesmas yang ada di Kabupaten Bima , agar sebisa mungkin membawa kartu identitas yang ada di KTP atau Kartu Keluarga (KK). Masyarakat yang tidak punya KTP , bisa membawa KK, ini menjadi dasar agar bisa dilacak keberadaan rekam medis dari pada penggunaan pelayanan atau pasien . Ini penting karena untuk menentukan pasien saat berkunjung agar kami bisa mendapatkan informasi riwayat pelayanan yang didapatkan dari masyarakat. Misalnya riwayat pernahkah pasien itu di opnamen atau berobat dan diedukasi . Dan ini semua menjadi dasar bagi petugas kesehatan untuk memberikan pelayanan sesuai kebutuhan daripada pasien. Dan biar tidak memberikan pelayanan berulang ulang." Ujarnya.
Sebelum di terapkan RME ini, penumpukan diruang tunggu pasien tidak bisa dihindari. Dan selain itu pula , rekam medis elektronik (RME), sangat bermanfaat karena dapat digunakan sebagai gudang elektronik untuk menyimpan informasi tentang status kesehatan pasien dan layanan yang mereka terima sepanjang hidupnya . Dalam hal ini, fasyankes artinya ruang untuk menyimpan dokumen penting dalam sepanjang pelayanan.
RME ini meski di Kabupaten Bima ini diperkenalkan sejak satu tahun yang lalu, mulai dijalankan. Dan ini menjadi komitmen pada saat disurvei agreditasi agar bagaiman Puskesmas bisa diterapkan rekam medis elektronik. (Red)
Komentar