Bima. - Berita 11 com - Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh salah satu oknum warga Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima atas nama Makmur (35) tahun warga Desa Tonda terhadap Evin Hidayat berserta keluarganya, warga Desa Mpuri. Sudah ditangani oleh pihak penegak hukum yang ada di kabupaten Bima, namun Kasus itu hingga waktu dalam Tiga bulan ini belum ada kejelasan.
Atas kejadian itu, saat ini pihak korban, Evin Hidayat dan keluarga mengalami trauma yang mendalam, karena ada dugaan pengancaman pembunuhan oleh oknum pelaku (Makmur Red) mengunakan parang dan linggis bahkan diancam akan ditabrak mengunakan kendaraan ketika di jalan raya. Pengancaman itu rupanya masih terngiang di kehidupan keluarga korban tersebut. Dan ironisnya sejak ada kejadian tersebut, Evin Hidayat dan keluarga tidak berani lagi ke gunung untuk berladang sehingga tanaman jagung terabaikan.
Untuk memastikan proses hukum sesuai laporan yang telah di masukan ke pihak kepolisian sebelumnya, Evin Hidayat selaku korban, langsung mendatangi Polres Bima. Dengan tujuan untuk memastikan sejauh mana proses hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian setempat.
Proses hukum atas persoalan pengancaman pembunuhan atas dirinya dan keluarga alami ini dinilai terlalu lama di proses oleh pihak kepolisian, bahkan sudah masuk Tiga bulan ini, belum ada kejelasan.
" Kasus ini sebenarnya sudah lama, dan barusan saya menanyakan kelanjutan proses hukum yang menimpa diri saya dan keluarga. Di unit Tipidum B. Dari jawaban dari salah satu anggota penyidik, bahwa kasus tersebut masih kurang dalam hal pemberian pernyataan saksi. Insyaallah kalaupun hal itu kendalanya, saya akan kembali ke polres besok (Selasa 02 April 2024 Red) untuk menghadirkan saksi kembali sesuai permintaan penyidik," ujar Evin Hidayat kepada awak media ini usai keluar dari ruangan penyidik Polres Bima. Pada Senin 01 April 2024.
Berdasarkan kronologis kejadian pengancaman, dan sesuai laporan pelapor di Polsek Madapangga. Terjadi pada hari kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 09.22 wita di so Nta'a batasan desa mpuri dan Desa tonda Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima telah terjadi pengancaman dan penghinaan terhadap Evin Hidayat (korban) oleh oknum pengancaman atas nama Makmur (pelaku).
Menurut Evin, awal kejadian pada saat itu, dirinya bersama istri serta anak dan juga satu orang buruh ladang atas nama Abdullah pergi menanam jagung di so Nta'a. Kemudian sekira pukul 08.00 wita, Evin bertemu dengan dengan oknum pelaku (Makmur) dan ibunya, sehingga pada saat itu ada pembahasan terkait batas Lahan agar lebih bagus di buat jalan untuk tranportasi sepeda motor.
Lalu saat itu, kata Evin, makmur (oknum pelaku) mengatakan akan menyampaikan ke bapaknya. Sekira selang satu jam kemudian, saya melihat oknum tersebut (makmur red) datang lagi sambil memegang parang dan linggis dan langsung mengeluarkan bahasa ancaman dengan mengunakan bahasa Bima yang artinya, " Anjing sekarang saatnya kamu mati, tunggu di situ, diam kamu, saya bunuh kamu di sini akan menjadi kuburan kamu. Ada anjing saya Empa ekor yang saya ikat untuk memakan mayat Kamu. Sembari Saat itu oknum pelaku menunjuk nunjuk saya mengunakan parang, cerita Evin dalam berkas laporannya.
Melihat keadaan itu, lanjut Evin, saya menjawab dengan menggunakan bahasa Bima juga yang artinya, " kenapa makmur, kepada siapa yang kamu katakan seperti itu. Kemudian oknum pelaku (makmur) menjawab lagi dengan bahasa bima yang artinya, " Anjing dasar orang pendatang, tidak tahu diri, saya akan bunuh kamu, pokoknya tetap saya bunuh kamu , saya tunggu kamu di jalan, saya tabrak kamu pakai mobil atau motor, " ujar Evin dalam keterangannya tersebut.
Karena situasi memanas, kata Evin, saya pilih diam diri dan pergi pulang bersama istri dan anak dengan tujuan untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan. Dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madapangga, katanya.
Kata Evin saat kejadian, ada beberapa orang yang melihat dan mendengarkan langsung atas kejadian tersebut, saat itu, ada Abdullah (35) tahun yang merupakan Warga Desa mpuri, ada Rostina (49) tahun yang juga warga Desa Mpuri, ada A'AN Ardiansyah (27) tahun dan Zusu Adi Putra (25) yang keduanya merupakan warga Desa Mpuri.
Kejadian tersebut, juga dibenarkan oleh pihak Polsek Madapangga melalui surat laporan korban (Evi Hidayat red) sebelumnya dengan perihal; surat pemberitahuan perkembangan penelitian laporan dengan rujukan UU nomor 8 RI 1961 tentang KUHAP. Laporan pengaduan ke Polsek Madapangga Nomor B/09/1/2024. Polsek Madapangga tanggal 11 Januari 2024 tentang kasus pengancaman. Surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan ( SP2HP) juga tertera nomor SP2HP/09/II/2024.Polsek Madapangga.Tanggal 01 Pebruari 2024.
Dalam surat tersebut, tertulis atas pertimbangan hukum, pihak Polsek Madapangga, yang sebelumnya telah menghadirkan dan memeriksa para saksi serta terlapor (Makmur red). Dan pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024. Persoalan tersebut oleh pihak Polsek Madapangga telah di limpahkan ke bagian Unit Reskrim Polres Bima.
Seiring jalan, kasus pengancaman yang dialami oleh Evin Hidayat beserta keluarga , sudah masuk Tiga bulan berjalan, sehingga mengalami trauma yang mendalam. Kasus tersebut, rupanya belum ada titik terang hingga saat ini. Dan menurut pihak penyidik Polres Bima, kasus tersebut masih dalam proses pihak Unit Reskrim polres Bima. Terutama ingin menghadirkan ulang para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
" Kasus yang menimpa pelapor (Evin Hidayat) berkasnya belum dikatakan lengkap, sehingga kami harus memanggil ulang para saksinya, " ujar Widodo salah satu Penyidik unit Reskrim Polres Bima yang menangani kasus tersebut di ruangannya. (B-07).