Dinyatakan P-21, Reza Dompu Segera Disidangkan Atas Laporan Etnis Donggo -->

Iklan Semua Halaman

.

Dinyatakan P-21, Reza Dompu Segera Disidangkan Atas Laporan Etnis Donggo

Wednesday, September 20, 2023
Kasi Pidum Kejari Dompu, Islamiyyah, SH, MH. Dok. Berita11.com.



Dompu, Berira11.com - Berkas perkara tersangka Hermansyah alias Reza Dompu atas kasus dugaan penghinaan terhadap Etnis Donggo akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. 


"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara tersebut, maka dinyatakan lengkap dan dapat di-P-21," ungkap Kasi Pidun Kejari Dompu, Islamiyyah, SH, MH via pesan WhatsApp pada Rabu (20/9) siang. 


Menurut Kasi Pidum Kejari Dompu bahwa berkas perkara yang dilaporkan oleh Etnis Donggo pada 5 Juli 2023 lalu ini akan segera disidangkan.


"Rencananya, hari ini saya limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," singkat Islamiyyah. 


Reza Dompu melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. 


Sebelumnya, Reza Dompu yang merupakan warga Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ini divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Dompu karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pelapor Dedy Arsyik, S.Sos. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.