Dompu, Berira11.com - Berkas perkara tersangka Hermansyah alias Reza Dompu atas kasus dugaan penghinaan terhadap Etnis Donggo akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara tersebut, maka dinyatakan lengkap dan dapat di-P-21," ungkap Kasi Pidun Kejari Dompu, Islamiyyah, SH, MH via pesan WhatsApp pada Rabu (20/9) siang.
Menurut Kasi Pidum Kejari Dompu bahwa berkas perkara yang dilaporkan oleh Etnis Donggo pada 5 Juli 2023 lalu ini akan segera disidangkan.
"Rencananya, hari ini saya limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," singkat Islamiyyah.
Reza Dompu melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Sebelumnya, Reza Dompu yang merupakan warga Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ini divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Dompu karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pelapor Dedy Arsyik, S.Sos. [B-10]