
Dompu, Berita11.com - Pria berinisial IS (31) warga Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada nekat menganiaya Andi Zulkarnain (36) warga Lingkungan Bali Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Tak hanya menganiaya dengan cara mengepal tangan mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kanan, terduga juga mengancam korban dengan cara menodong menggunakan sebilah parang lantaran diduga tak terima difitnah mencuri disekitar pasar.
Peristiwa ini terjadi di sekitar komplek pasar atas Dompu, tepatnya di depan toko Dorobata pada Jumat malam (10/11/2023) sekira pukul 20.20 Wita.
Akibat kejadian yang menimpanya, korban didampingi keluarganya melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sektor Dompu agar diproses hukum.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH dan setelah menerima laporan korban, Kapolsek Dompu memerintahkan Katimsus Macan Kota, Aiptu Yusuf, SH untuk segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
"Betul, setelah mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku, anggota mengamankan terduga yang sedang bersembunyi di bawah toko Dorobata kemudian dibawa ke kantor guna dilakukan proses hukum," jelas Kapolsek.
Pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban sambil menodong menggunakan sebilah parang, lanjut Kapolsek, terduga pelaku telah dikuasai alkohol.
"Saat mendatangi korban, terduga dalam keadaan mabuk sambil membawa sebilah parang, dan usai aniaya dan mengancam korban, terduga kabur meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara)," paparnya. [B-10]