Dompu, Berita11.com - Tidak lama setelah menerima jabatan baru sebagai Kasat Narkoba, Polres Dompu, Iptu Muhammad Sofyan Hidayat, S.Sos sudah mulai unjukkan taringnya.
Sabtu (18/11) pagi dilalukan Serah Terima Jabatan (Sertijab), malam harinya sekira pukul 21.05 Wita langsung melalukan penangkapan terhadap seorang pria berinisal AK (28) bersama Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 3.85 gram. AK ditangkap di rumahnya di Dusun Saleko, Desa Ta'a, Kecamatan Kempo.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya yakni AS alias Enca (23) Warga Kecamatan Kilo, ditangkap di pinggir jalan Kecamatan Manggelewa pada Selasa (21/11/2023) sore, sekira pukul 17.00 Wita dengan BB sabu-sabu seberat 4.41 gram.
Jadi total keseluruhan BB sabu-sabu yang berhasil diamankan dalam penguasaan kedua terduga pelaku tersebut seberat 8.26 gram.
Iptu Muh. Sofyan Hidayat, ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa terduga pelaku berinisal AS alias Enca ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai terhadap mereka.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, pria yang familiar dipanggil Phian Baraduta ini perintahkan anggota Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Katim Aipda M. Syarifudin, SH untuk segera berkumpul guna menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kemudian tim opsnal menyisir di sekitaran Kecamatan manggelewa," sebut Kasat.
Lanjutnya, tepatnya di Cabang Banggo, Manggelewa sekira pukul 17.00 wita anggota opsnal melihat seseorang yang sudah dikantongi identitasnya yang diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu.
"Tidak menunggu lama, kami langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seseorang terduga," lanjut Kasat.
Dari hasil penggeledahan, selain BB sabu-sabu, polisi juga menemukan BB lain, diantaranya satu buah Dompet warna Hitam, satu unit Hp merk Oppo warna Silver, satu unit sepeda motor Merk Vario warna Hitam tanpa No Pol beserta konci kontak, uang tunai sebesar Rp 235 ribu rupiah.
"Usai penggeledahan anggota mengamankan terduga dan sejumlah BB ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Sementara terduga pelaku AK, Kasat Narkoba menambahkan, disinyalir kerap melakukan transaksi barang-barang haram tersebut di wilayah Desa Ta'a, Kecamatan Kempo.
Selain BB sabu-sabu, polisi juga berhasil mengamankan lima gulung plastik klip kosong sisa pakai, satu bundel plastik klip transparan, satu buah korek api, satu buah Gunting, satu buah tutupan bong lengkap dengan pipet bentuk L dan lainnya.
"AK dan AS beserta sejumlah BB sekarang sudah diamankan di Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba. [B-10]
Komentar