Minta Tingkaktan Status Kasus Dugaan Korupsi TP-PKK Rp 2 Miliar, AMAK Demo Kejari Dompu -->

Iklan Semua Halaman

.

Minta Tingkaktan Status Kasus Dugaan Korupsi TP-PKK Rp 2 Miliar, AMAK Demo Kejari Dompu

Thursday, October 26, 2023
Massa aksi AMAK saat berorasi di depan Kejari Dompu. Foto Poris Berita11.com.



Dompu, Berita11.com - Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Dompu menggelar aksi demo Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada Kamis (26/10/2023) pagi. 


Massa aksi mendesak Kejari Dompu untuk segera tingkatkan status kasus dugaan korupsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Dompu sebesar Rp 2 miliar rupiah dari status lidik naik menjadi sidik.


Kordum aksi, Jujur Prakoso mengatakan, pengurus TP-PKK merupakan organisasi yang paling besar mendapatka alokasi dana hibah tahun 2022-2023 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu. 


Namun, pengurus TP-PKK, diduga telah melakukan korupsi dengan cara memalsukan laporan penggunaan uang atau membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif. 


"Kami menilai, bahwa kasus dugaan korupsi dana PKK sebesar Rp 2 miliar rupiah ini merupakan kejahatan yang terorganisir, maka, Kejari Dompu harus segera proses dan panggil pihak-pihak terkait," seruan Juju Prakoso. 


Dugaan korupsi dilakukan pengurus PKK Kabupaten Dompu, lanjut Jujur prakoso, sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Namun lokusnya di Dompu, sehingga Kejati NTB melimpahkan proses penanganannya di Kejari Dompu. 


"Kami meminta Kejari Dompu, untuk segera naikan status kasus dugaan korupsi dana PKK yang kami laporkan di Kejati NTB dari proses lidik naik ke sidik," tandas Jujur Prakoso. 


Setelah melakukan orasi secara bergantian, massa aksi diterima oleh Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH didampingi oleh Sukardin, SH, MH dan Baiq Dewi Amanda SH guna melakukan dialog di aula Kejari setempat. 


Dalam dialognya, Kasi Intel, Joni Eko Waluyo menjelaskan, laporan tersebut saat ini sedang didalami dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. 


"Laporan ini sedang kami tindaklanjuti, saat ini kami masih melakukan Pulbaket (mengumpulkan bahan keterangan), untuk hasilnya, nanti baru bisa kami sampaikan," ungkap Joni sapaan akrabnya. 


Menurut Joni, batas waktu melakukan proses penyelidikan pihaknya belum bisa memastikan, karena memang saat ini disibukan dengan penanganan kasus-kasus yang serupa, ditambah lagi dengan kekurangan personelnya. 


"Perkara ini begitu kami terima dari Kejati langsung kami tindaklanjuti, untuk jangka waktu penanganannya kami belum bisa menyampaikan sekarang, dan apabila ada keluhan-keluhan sari rekan-rekan semua mohon sampaikan langsung ke saya," papar Joni. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.