Terduga pelaku penganiayaan dalam garis lingkar merah dan Timsus Macan Kota Polsek Dompu yang berdiri. Dok. Poris Berita11.com.Dompu, Berita11.com - Timsus Macan Kota, Polsek Dompu mengamankan seorang pria berinisial RD (28) warga Dusun Pelita, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu pada Jumat (11/8/2023) sore, sekira pukul 17.20 Wita.
RD diterkam (ditangkap) Timsus Macan Kota lantaran diduga tega menganiaya Nenek Nurmi berusia 55 tahun yang merupakan warga yang sama.
Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH dalam keterangannya via pesan WhatsApp menjelaskan, peristiwa yang seharusnya tidak boleh terjadi ini berawal dari penguasaan obyek tanah sengketa ahli waris.
Korban dan terduga pelaku, lanjut Kapolsek, belum bisa menunjukan bukti surat atas obyek tanah yang dimaksud. Sementara, objek tersebut kuasai oleh terduga pelaku sehingga terjadi perselisihan kedua belah pihak.
Berangkat dari itu semua, dugaan tindak pidana penganiayaan pun terjadi yang dilakukan oleh terduga RD terhadap Nenek Nurmi.
"Terduga pelaku menganiaya korban bertempat di jalan raya dengan cara mencekik, mendorong hingga korban terjatuh, kemudian menginjak dengan menggunakan kedua kakinya," ungkap Kapolsek.
Akibat merasa teraniaya, Nenek Nurmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dompu.
Atas laporan itu, Kapolsek memerintahkan Timsus Macan Kota di bawah kendali Aiptu Yusuf, SH untuk segera melakukan penyelidikan dan penjemputan terhadap terduga pelaku.
"Tim melakukan penjemputan terduga pelaku di rumahnya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Dompu. [B-10]
Komentar