Ketiga tersangka, dari Kanan, tersangka SF, tengah, AB dan ujung kiri, RL. Dok. Poris. Berita11.com.Dompu, Berita11.com - Tiga terduga pengedar sabu-sabu masing-masing berinisial SF (24) warga Dusun Sigi, Desa Wawobaka, AB (22) Dusun Wawobaka, Desa Nowa, Kecamatan Woja dan RL (43) warga Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diringkus polisi.
Ketiga tersangka ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu pada hari yang berbeda.
Tersangka SF ditangkap di salah satu kamar Kost-kosan yang ada di seputaran Lingkungan Ncera, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja pada Minggu (23/7) malam, sekira pukul 20.10 Wita dengan Barang Bukti (BB) 2.22 gram.
Sementara, AB ditangkap di pinggir jalan tepatnya di depan kios yang ada di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja pada Senin (24/7) malam, sekira pukul 22.15 Wita dengan BB 2.75 gram.
Sedangkan RL ditangkap di pinggir jalan tepatnya di pasar Ambawodi, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, pada Selasa (25/7) malam, sekira pukul 18.25 Wita dengan BB 10.05 gram.
Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, S. Sos melalui Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, SH menjelaskan bahwa pengungkapan tersangka SF berdasarkan informasi dari warga bahwa di salah satu kost-kosan tersebut sering dijadikan pesta dan transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan KBO Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi, SH untuk mengumpulkan anggota untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
"Sekira pukul 20.10 Wita, anggota melakukan pengintaian tak lama kemudian anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang sedang pesta narkotika," jelas Zuharis.
Sebelum melakukan penggeledahan, lanjut Zuharis, tim memanggil saksi umum guna untuk menyaksikan proses penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan sejumlah BB termasuk narkotika diduga jenis sabu-sabu.
"Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan, tim mengamankan terduga dan sejumlah BB ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bebernya.
Hampir sama dalam pengungkapan terhadap kedua tersangka, AB dan RL, hanya saja AB terdapat uang tunai sebesar Rp 893 ribu rupiah.
"Ketiga terduga dan BB sekarang telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Zuharis. [B-10]
Komentar