AMANKAN ASET, KSBSI DPC FSBSI KOKAB BIMA KUASAI PENGELOLAAN PDAM BIMA -->

Iklan Semua Halaman

.

AMANKAN ASET, KSBSI DPC FSBSI KOKAB BIMA KUASAI PENGELOLAAN PDAM BIMA

Saturday, July 15, 2023
 Foto: Ketua DPC KSBSI Bersama Pegawai Kesbangpol Kabupaten Bima-NTB.

 BIMA. Berita 11 com - Saat ini Roda pengelolaan PDAM Kabupaten Bima kini dikuasai dan di kelola oleh KSBSI (Konferensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia). Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.

Pengelolaan ini sampai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima-NTB menyelesaikan pembayaran gaji sebanyak 57 karyawan PDAM yang telah di PHK senilai Rp.5,2 Meliar. Demikian dikatakan oleh Ketua KSBSI wilayah Bima, Aris Munandar. Pada Media ini Sabtu, 15 Juli 2023 di Kantor PDAM.

Tuntutan gajia karyawan PDAM yang di PHK tersebut, lanjut Aris sudah beberapa bulan melakukan upaya penyelesaian gaji sebanyak karyawan dengan pihak Pemda namun hingga saat ini tidak ada solusi penyelesaian. Sehingga untuk mengamankan aset Pemda ini (PDAM) sembari menunggu niat baik pihak Pemda untuk selesaikan tuntutan kami, PDAM kami kuasai dan kelola.

" Sejak dilayangkan surat pemberitahuan pengelolaan air PDAM pada tanggal 20 Juni 2023. Nomor: K.22/DPC FSBSI/KOKAB BIMA/VI/e/2023, Perihal: Pemberitahuan Pengunaan/Pengelolaan dan Pemanfaatan. Pihak Pemda Kabupaten Bima dinilai diam. Sehingga kami anggap mereka setuju dengan pengelolaan yang kami lakukan saat ini," katanya.

Bahkan polemik sudah diupayakan oleh pengadilan hubungan industrial di PN Mataram dengan nomor: W25/UI/3001/HK.02/06/2023 tertanggal 20 Juni 2023. Perihal: Pemberitahuan pelaksanaan isi putusan.Bahwa sehubungan hal tersebut, diminta kepada saudara untuk segera melaksanakan isi putusan tersebut dengan membayar sejumlah uang kepada para pemohon eksekusi dengan jumlah sesuai dengan yang tertera dalam amar putusan tampa syarat dan dalam waktu yang sesingkat singkatnya, terangnya.

Dasar kami mengusai PDAM ini juga ada beberapa poin yang melandasi kami, seperti mengacu pada putusan mahkamah agung nomor: 1303 K/PDT.SUS-PHI/2022 tanggal 30 Agustus 2022 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 05/PDT. Sus.PHI/2022/ PN.Mtr tanggal 21 April 2022, dalam Perkara Hukum Industri antara MUSANNIF, SE Dkk. Serta putusan Mahkamah Agung Nomor: 1300 K/PDT.SUS-PHI/2022 tanggal 30 Agustus 2022, ujarnya.

Selain itu, lanjut Aris, PDAM selama kepimpinan masa PLT H. Haerudin tidak ada kata rugi, yang salah itu sistem manajemennya, " sebab, menurut saya dari sebanyak kurang lebih 4000 pelanggan PDAM dengan Lima titik Pompa/sumber air yang ada di Kota Bima, bisa menghasilkan kurang lebih pembayaran konsumen senilai 100 juta/bulan, itupun belum lagi terpotong oleh penagihan yang dilakukan oleh pegawai PDAM yang aktif, " katanya.
 Foto: Saat perbaikan pipa saluran air PDAM jalur rumah konsumen.

Bahkan sambung Aris salah satu titik Pompa air pada bulan Juni lalu, asumsi kami bisa menghasilkan kurang lebih Rp.17 juta,  " itu baru satu pompa sedangkan PDAM memiliki Lima Pompa air yang tersebar di berbagai wilayah. Ada di Wilayah Santi, Nungga, Jatiwangi, mpuda dan sumber air yang ada di Kantor PDAM ini sendiri. Kami berharap pihak Pemda dapat secepatnya menyelesaikan persoalan ini dengan cara santun, sehingga polemik ini dapat di selesaikan dengan cepat dan damai. Tandasnya. (B.-07)

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.