BKD Kabupaten Bima Bukan Penentu, Kelulusan PPPK Kewenangan BKN RI -->

Iklan Semua Halaman

.

BKD Kabupaten Bima Bukan Penentu, Kelulusan PPPK Kewenangan BKN RI

Tuesday, February 21, 2023
Foto: Ilustrasi tes CPNS.

Bima-Berita 11 com
DALAM beberapa pekan ini viral di Media Sosial (Medsos)terkait tenaga honorer daerah Kabupaten Bima mendatangi Kantor BKD Kabupaten Bima untuk melakukan protes karena tidak lolos seleksi CPNS. Menurut beberapa orang oknum tenaga Honorer, tidak lolos pihaknya untuk mengikuti seleksi CPNS lantaran ada dugaan permainan dari pihak BKD itu sendiri. Dan persoalan tersebut berimbas dilaporkan ke BKN RI oleh salah satu oknum tenaga honorer. 

Menanggapi tudingan yang mengaitkan kelulusan ASN PPPK karena ada keterlibatan pejabat BKD Kabupaten Bima, Kabag PROKOPIM Setda Kabupaten Bima, Suryadin pada awak media ini, Selasa (20/2/2023), menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan seleksi ASN (PPPK dan CPNS) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) yang di ketuai oleh Kepala BKN Pusat.

 " Pemerintah Daerah selaku Panitia Daerah bersifat memfasilitasi pelaksanaan semua kegiatan seleksi ASN tersebut, mulai pengumuman Penetapan lowongan Formasi sesuai yang ditetapkan oleh Menpan dan menyediakan semua prasarana dan sarana kegiatan seleksi, " ujarnya. 

Menurut Suryadin, bahwa semua tahapan seleksi dilaksanakan berbasis online melalui portal resmi BKN RI, yaitu pada sistem/aplikasi SSCASN. Dimana semua tahapan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan dapat di pantau oleh publik.

Dikatakan juga dalam hal seleksi administrasi, semua peserta dapat mengakses melalui akun SSCASN masing-masing dan semua keputusan akhir dari hasil seleksi serta pengolahan nilai hasil seleksi kompetensi melalui sistem CAT, dilaksanakan oleh Panselnas dan hasilnya baru diumumkan oleh panitia daerah atau Pemerintah Daerah, katanya. 

Lebih lanjut Suryadin menjelaskan, bahwa masa kerja pelamar dibuktikan dengan SK  yang ditandatangani sesuai unit kerja oleh pejabat berwenang seperti kalau di Dinas Lingkup Kesehatan, ada Kepala PKM, Direktur Rumah Sakit. Hal ini beda dengan pelamar  penyandang disabilitas, dia mendapatkan  tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45, katanya.

Kalau pelamar berusia 35 tahun ke atas, sambung Suryadin, pada saat mendaftar dan memiliki "masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113", tuturnya. 

Terkait penyampaian calon PPPK  atas nama Nurfajri Rahmah yang saat ini viral di medsos, dapat dijelaskan sesuai amanat keputusan MENPAN RB RI Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan  antara lain disebutkan, bahwa pelamar adalah tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam  database BKN atau Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes RI, katanya. 

Hal itu, sambungnya lagi mengacu pada surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor : 43767/R-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 31 Desember 2022 Perihal : Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bima Formasi Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Bima hanya menindaklanjuti dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Bima Tahun 2022 Nomor :871/244/07.2/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang hasil kelulusan Calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Formasi Tahun 2022, ungkapnya. 

Disamping itu, lanjut dia, hal tersebut juga sesuai ketentuan, bahwa peserta dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil kelulusan seleksi dimaksud selama 3 kali 24 jam sejak pengumuman dikeluarkan melalui portal resmi SSCASN BKN https:/sscasn.bkn.go.id. 

Berdasarkan sanggahan tersebut, Panitia Daerah melakukan verifikasi dan pemeriksaan ulang dan hasilnya dilaporkan kembali ke BKN RI selaku PANSELNAS untuk mendapatkan pengolahan kembali nilai hasil kelulusan akhir seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022, katanya. 

Dan mengacu pada hasil pengumuman diatas terdapat salah satu peserta atas nama Nurfajri Rahmah yang dinyatakan lulus peringkat pertama sesuai jumlah formasi, yang bersangkutan disanggah oleh peserta lain, seperti atas nama " Alfisahrin (peserta peringkat kedua) dengan sanggahan “bahwa atas nama Nurfajri Rahmah, A.Md.Kep yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mendapat nilai tambahan afirmasi C dikarenakan yang bersangkutan mengabdi pada PKM Soromandi Belum mencapai 3 tahun dan terdapat kesalahan dalam pembuatan surat pernyataan tersebut, " katanya. 

Sehingga sambungnya lagi, setelah dilakukan proses verifikasi ulang, dokumen afirmasi C (surat Keterangan masa kerja) peserta yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mendapat nilai tambahan afirmasi karena mengabdi pada Puskesmas Soromadi belum mencapai Tiga tahun dan terdapat kesalahan dalam pembuatan surat tersebut oleh Kepala Puskesmas setempat sehingga dilakukan ralat (bukti surat pernyataan dari kepala PKM), terangnya. 

Dikatakan juga bahwa, sesuai dengan prosedur pelaksanaan seleksi tersebut bahwa setiap pengumuman hasil seleksi diumumkan secara luas dan pelamar dapat melakukan sanggah atas pengumuman yang dikeluarkan. Pelamar dimaksud telah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi bersama keluarga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini  sesuai ketentuan Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 tersebut diatas.
 
Selain dari peserta tersebut, terdapat juga peserta lain yang melakukan sanggahan yaitu, Neneng Sriyanti menyangggah Fitria Haryanti SKM (Ahli Pertama-Administrator Kesehatan Dikes Kabupaten Bima) dan Siti Rahmah menyanggah peserta atas nama Nismawardah (Ahli Perytama-Perawat PKM Lambitu). Setelah dilakukan verifikasi ulang, sanggahan diterima oleh kedua peserta tersebut, katanya. 

Dengan demikian sambungnya, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima sendiri dalam hal ini BKD dibawah pimpinan Agus Salim M.Si dan Diklat Kabupaten Bima tidak berwenang dan tidak terkait dengan  penentuan kelulusan  ASN PPPK, ungkapnya. (B-07). 
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.