Dompu, Berita11.com - Seorang pria berinisial A warga Lingkungan Bali Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pria berusia 21 tahun ini diamankan polisi bersama barang bukti berupa satu buah katapel dan dua busur panah diduga hendak melakukan aksi tawuran di lingkungan setempat pada Sabtu (18/6/22) kemarin malam.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan, awal diketahui peristiwa tersebut, tim Puma Polres Dompu lakukan patroli rutin pada malam hari dengan sasaran tempat-tempat rawan terjadinya 3C dan pemanahan liar.
Saat melaksanakan patroli, tim mendapat informasi bahwa di Kelurahan Bali ada keributan antar warga, mendapat informasi itu, tim bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga menemukan segerombolan pemuda yang diduga akan melakukan penyerangan.
"Tiba di TKP, tim melakukan pemeriksaan terhadap gerombolan dan berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku yang membawa panah beserta busurnya yang diduga akan digunakan untuk menyerang pada saat tawuran," ungkap Marzuki.
Menurut Kasih Humas, setelah ditemukan busur serta anak panahnya, anggota menggiring terduga pelaku A ke Mako Polres Dompu guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk sementara, dari keterangan pelaku panah tersebut akan di gunakan pada saat akan melakukan tawuran," kata Marzuki
Terpisah, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K membenarkan, atas pengamanan terduga pelaku beserta barang bukti tersebut. Apalagi, kasus panah di Dompu sudah menjadi momok menakutkan bagi warga sehingga diatensi.
"Benar, seorang pemuda pembawa busur lengkap dengan anak panahnya, dan untuk kasus pemanahan sudah menjadi atensi bagi kami dan akan terus bekerja keras untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Dompu," papar Iwan. [B-10]
Komentar
