![]() |
Pertemuan Membahas Tanah Warga yang Masuk dalam Area Proyek Embung Tobang. |
Seteluk, Berita11.com— Proyek Embung Tobang Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat diduga bermasalah. Karena lahan warga setempat diduga dicaplok untuk proyek tersebut. Sejumlah warga pun melayangkan protes.
Menurut sejumlah warga, permasalahan proyek embung mulai dari urusan hutan rakyat berubah menjadi kawasan hutan lindung dan pembayaran lahan warga yang terimbas pengerjaan embung yang belum tuntas.
Bayu Winata yang mengadvokasi warga tani pemilik lahan mengatakan, pengerjaan Embung Tobang dari awal sudah bermasalah. Itu terlihat dari salah satu tanah warga bernama Junaidi diduga diserobot PT SKS. “Padahal secara administrasi belum beres. Inikan termasuk pidana. Bisa kami laporkan masalah ini. Mana pihak kehutanan menempatkan tapal batas yang salah lagi,” ungkapnya.
Bayu mengatakan, panitia penyelenggara proyek Embung Tobang harus bertanggung jawab terkait persoalan tersebut, terutama bertanggung jawab terhadap semua tanah warga Tobang yang terkena proyek Embung Tobang tanpa kecuali.
Sementara itu, pihak desa yang diwakili Kasi Pelayanan Desa Tobang, Candra M Ali saat melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Kehutanan, Dinas PU dan warga tani di lokasi Embung Tobang menjelaskan, pemerintah desa tidak pernah memberikan izin terkait penyerobotan yang diduga dilakukan pihak perusahaaan di tanah milik warga atas nama Junaidi.
Menurut sejumlah warga, permasalahan proyek embung mulai dari urusan hutan rakyat berubah menjadi kawasan hutan lindung dan pembayaran lahan warga yang terimbas pengerjaan embung yang belum tuntas.
Bayu Winata yang mengadvokasi warga tani pemilik lahan mengatakan, pengerjaan Embung Tobang dari awal sudah bermasalah. Itu terlihat dari salah satu tanah warga bernama Junaidi diduga diserobot PT SKS. “Padahal secara administrasi belum beres. Inikan termasuk pidana. Bisa kami laporkan masalah ini. Mana pihak kehutanan menempatkan tapal batas yang salah lagi,” ungkapnya.
Bayu mengatakan, panitia penyelenggara proyek Embung Tobang harus bertanggung jawab terkait persoalan tersebut, terutama bertanggung jawab terhadap semua tanah warga Tobang yang terkena proyek Embung Tobang tanpa kecuali.
Sementara itu, pihak desa yang diwakili Kasi Pelayanan Desa Tobang, Candra M Ali saat melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Kehutanan, Dinas PU dan warga tani di lokasi Embung Tobang menjelaskan, pemerintah desa tidak pernah memberikan izin terkait penyerobotan yang diduga dilakukan pihak perusahaaan di tanah milik warga atas nama Junaidi.
![]() |
Bayu Winata. |
Pihak Dinas Kehutanan sendiri saat di lokasi kebingungan menjelaskan berkaitan tapal batas yang ditempatkan di tanah milik Junaidi yang dimasukkan kawasan hutan lindung, karena tidak sesuai dengan penjelasan pihak desa yang melakukan pengukuran yang di bersama Dinas PU.
Saat Berita11.com menanyakan pada perwakilan PT SKS, Agus mengatakan penyerobotan yang dilakukan atas dasar perintah perusahaan dan Dinas PU.
“Saya hanya bawahan mengikuti perintah bos perusahaan dan Dinas PU. Makanya kami melakukan pengerjaan penyerobotan tanah Pak Junaidi,” katanya. [B-14]