Warga Bolo Ditangkap Bersama Tujuh Poket Sabu, Penjual Diincar hingga Dompu -->

Iklan Semua Halaman

.

Warga Bolo Ditangkap Bersama Tujuh Poket Sabu, Penjual Diincar hingga Dompu

Tuesday, September 12, 2017
MW Diamankan Bersama Barang Bukti Tujuh Poket Sabu.

Bima, Berita11.com— Unit Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Bima menangkap MW alias Anas, warga Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Selasa (12/9/2017) pagi. Pria 32 tahun ini ditangkap lantaran menguasai tujuh poket sabu.

Hasil pengembangan kasus tersebut, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima memburu DV, pria yang diduga penjual barang haram itu hingga Bali 1 Kabupaten Dompu.

Kepala Satuan Reserse dan Narkoban Polres Bima, IPTU Eka Palti Arie Putra H menyebutkan, selain  tujuh poket sabu. Saat penggeledahan rumah MW polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah korek api, lima pipet bekas tutup botol, uang Rp100 ribu, sebungkus rokok dan celana pendek.

Eka Palti menjelaskan, penangkapak MW berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal. Informasi itu menyebutkan bawah terdapat seseorang tanpa ijin menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kananga.

Setelah itu aparat bergerak menangkap MW dan melakukan penggeledahan di rumah pria yang pernah menjadi supir tersebut. Hasilnya ditemukan tujuh poket sabu dan sejumlah barang bukti pendukung.

Pasca penangkapan, MW digelandang ke Mapolres Bima. Saat aparat melaksanakan interogasi, MW mengaku memperoleh barang haram itu dari DV di Bali 1 Kabupaten Dompu. Tim Opsnal kemudian bergerak ke Dompu. Namun saat hendak menangkap DV, polisi tidak menemukan pria itu.

Dari hasil penggeledahan di kediaman DV yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kumpulan plastik yang digunakan sebagai poket, jarum, pipet, pipa kaca dan timbangan digital. (TN)


PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.