![]() |
| MW Diamankan Bersama Barang Bukti Tujuh Poket Sabu. |
Bima,
Berita11.com— Unit Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Bima
menangkap MW alias Anas, warga Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,
Selasa (12/9/2017) pagi. Pria 32 tahun ini ditangkap lantaran menguasai tujuh poket
sabu.
Hasil pengembangan
kasus tersebut, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima memburu DV, pria
yang diduga penjual barang haram itu hingga Bali 1 Kabupaten Dompu.
Kepala Satuan
Reserse dan Narkoban Polres Bima, IPTU Eka Palti Arie Putra H menyebutkan,
selain tujuh poket sabu. Saat penggeledahan
rumah MW polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah korek api,
lima pipet bekas tutup botol, uang Rp100 ribu, sebungkus rokok dan celana
pendek.
Eka Palti
menjelaskan, penangkapak MW berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim
Opsnal. Informasi itu menyebutkan bawah terdapat seseorang tanpa ijin menyimpan
dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kananga.
Setelah itu
aparat bergerak menangkap MW dan melakukan penggeledahan di rumah pria yang
pernah menjadi supir tersebut. Hasilnya ditemukan tujuh poket sabu dan sejumlah
barang bukti pendukung.
Pasca penangkapan,
MW digelandang ke Mapolres Bima. Saat aparat melaksanakan interogasi, MW
mengaku memperoleh barang haram itu dari DV di Bali 1 Kabupaten Dompu. Tim Opsnal
kemudian bergerak ke Dompu. Namun saat hendak menangkap DV, polisi tidak
menemukan pria itu.
Dari hasil
penggeledahan di kediaman DV yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan
sejumlah barang bukti berupa kumpulan plastik yang digunakan sebagai poket,
jarum, pipet, pipa kaca dan timbangan digital. (TN)
Komentar