Dompu,
Berita11.com— Sejumlah kasus tindak pidana kehutanan yang terjadi dan terungkap
di wilayah Kabupaten Dompu kini ditangani Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
Provinsi NTB.
Sejumlah kasus
yang ditangani yaitu berbagai barang bukti kayu hasil ilegal logging yang
diamankan aparat Kodim 1614/ Dompu. “Semua proses kasus dugaan Illegal logging
di Dompu sedang kami genjot penangananya,” ujar Astan Wirya SH MH, Tim Satuan Tugas Penyidik Tindak Pidana
Kehutanan NTB kepada Berita11.com, melalui layanan sosial media WhastApp,
Minggu (10/9/2017).
Astan mengatakan
ada beberapa kasus dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi di wilayah
Dompu. Sebelumnya kasus-kasus itu ditangani oleh Kodim 1614/ Dompu seperti
truk-truk yang memuat kayu illegal logging.
Jum'at
(9/8/2017) lalu pihaknya tengah menyelesaikan kasus Tipihut yaitu pelimpahan tahanan
(DPO) atas nama tersangka SH alias Caung yang penangananya sudah masuk tahap 2.
“Penanganan
kasus ini dilakukan bersama penyidik Dinas LHK NTB, Jaksa Kejati NTB dan Korwas
PPNS Polda NTB di Kejari Dompu untuk persidangan di Pengadilan Negeri Dompu. Kegiatan
ini terlaksana dengan baik aman dan lancar,” jelas dia.
Selain itu,
pihaknya bersama Kepala Satuan Tahti Polres Dompu, Iptu Abdul Hamid melaksanakan
pengecekan kembali barang bukti serta pelimpahan tersangka bersama barang
bukti. “Kegiatan itu pun dilakukan bersama Jaksa di Kejari Dompu,” ujarnya.
Astan
menyatakan, Dinas LHK Provinsi NTB berkomitmen menindak tegas setiap pelaku
perusakan hutan di wilayah Bumi Gora. Sebelumnya, tersangka atas nama Caung
sempat melarikan diri ke luar negeri. Namun berhasil ditangkap dan diajukan
melalui persidangan di Pengadilan Negeri Dompu.
Sejumlah pembalak
atau perampok hutan itu dijerat Undang-Undang dan berbagai regulasi yang
menyertainya seperti pasal 86 ayat 1 huruf c Jo. Pasal 13 huruf e dan/ atau
pasal-pasal 88 ayat 1 huru a Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang P3H dengan ancaman pidana minimal 1 tahun hingga lima tahun dan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5
miliar. (RUL)
Komentar