Dinas LHK NTB Genjot Kasus Hutan di Dompu -->

Iklan Semua Halaman

.

Dinas LHK NTB Genjot Kasus Hutan di Dompu

Monday, September 11, 2017
Penyedik saat Mengecek Barang Bukti Kasus Illegal Logging. 


Dompu, Berita11.com— Sejumlah kasus tindak pidana kehutanan yang terjadi dan terungkap di wilayah Kabupaten Dompu kini ditangani Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB.

Sejumlah kasus yang ditangani yaitu berbagai barang bukti kayu hasil ilegal logging yang diamankan aparat Kodim 1614/ Dompu. “Semua proses kasus dugaan Illegal logging di Dompu sedang kami genjot penangananya,” ujar Astan Wirya SH MH,  Tim Satuan Tugas Penyidik Tindak Pidana Kehutanan NTB kepada Berita11.com, melalui layanan sosial media WhastApp, Minggu (10/9/2017).

Astan mengatakan ada beberapa kasus dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi di wilayah Dompu. Sebelumnya kasus-kasus itu ditangani oleh Kodim 1614/ Dompu seperti truk-truk yang memuat kayu illegal logging.

Jum'at (9/8/2017) lalu pihaknya tengah menyelesaikan kasus Tipihut yaitu pelimpahan tahanan (DPO) atas nama tersangka SH alias Caung yang penangananya sudah masuk tahap 2.

“Penanganan kasus ini dilakukan bersama penyidik Dinas LHK NTB, Jaksa Kejati NTB dan Korwas PPNS Polda NTB di Kejari Dompu untuk persidangan di Pengadilan Negeri Dompu. Kegiatan ini terlaksana dengan baik aman dan lancar,”  jelas dia.

Selain itu, pihaknya bersama Kepala Satuan Tahti Polres Dompu, Iptu Abdul Hamid melaksanakan pengecekan kembali barang bukti serta pelimpahan tersangka bersama barang bukti. “Kegiatan itu pun dilakukan bersama Jaksa di Kejari Dompu,”  ujarnya.

Astan menyatakan, Dinas LHK Provinsi NTB berkomitmen menindak tegas setiap pelaku perusakan hutan di wilayah Bumi Gora. Sebelumnya, tersangka atas nama Caung sempat melarikan diri ke luar negeri. Namun berhasil ditangkap dan diajukan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Dompu.

Sejumlah pembalak atau perampok hutan itu dijerat Undang-Undang dan berbagai regulasi yang menyertainya seperti pasal 86 ayat 1 huruf c Jo. Pasal 13 huruf e dan/ atau pasal-pasal 88 ayat 1 huru a Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H dengan ancaman pidana minimal 1 tahun hingga lima tahun dan  denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar. (RUL)
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.