![]() |
| PPK Proyek Dam Tanju Kabupaten Dompu, Japarussidik. |
Dompu,
Berita11.com— Salah satu proyek nasional Dam Taju di Desa Tanju Kecamatan Manggelewa
Kabupaten Dompu sudah lebih dari dua bulan mangkrak. Penyebabnya karena dipaksa
henti oleh masyarakat lokasi tersebut.
Masyarakat Desa
Tanju tak terima jika proyek Dam Tanju terus berlanjut hingga pemerintah
mengganti rugi lahan mereka yang digunakan untuk proyek nasional itu.
“Gara-gara
aksi itu sudah 66 hari ini aktivitas pekerjaan pembangunan Dam Tanju terhenti,”
ungkap Pejabat Pembuat Komitmen Bendungan III Tanju dan Mila, Ir Japarussidik MT di Dompu, Jumat
(8/9/2017).
Sebenarnya aksi
warga menghentikan pembangunan Dam Tanju merupakan yang kesekian kali. Beberapa
bulan lalu aksi serupa juga dilakukan masyarakat. “Tahun-tahun kemarin mereka
melakukan aksi dengan menutut Pemda Dompu untuk mengganti ruggi lahan
masyarakat seluas 55,5 hektar,” ujar Japarussidik.
Lantaran Pemkab
Dompu tak memiliki anggaran. Nilai ganti rugi sebesar Rp3,7 miliar terpaksa
ditanggung oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi NTB dengan sistem
pembayaran secara bertahap dua kali.
“Pembayaran
ganti rugi lahan itu dengan membayar dua tahap. Tahap pertama sudah dibayar
pada 2016 kemarin total Rp3 miliar lebih dan sisanya dibayar tahun 2017 ini dengan
total Rp1,7 miliar,” kata Japarusiddik.
Setelah pembayaran
tahap pertama, masyarakat kembali berupaya menghentikan kegiatan proyek dan
menuntut pemerintah segera merealisasikan pembayaran tahap kedua ganti rugi
lahan. Masyarakat juga menuntut Pemkab Dompu segera menyiapkan mereka
sertifikat tanah, cetak sawah baru,
membangun infrastruktur jalan dan bersih.
“BWS hanya
sifatnya membantu Pemda Dompu. Terkait pembayaran ganti rugi lahan tahap II
anggaranya sudah ada. Namun kami sampai saat ini masih menunggu hasil kerja
Pemda mengenai hal itu. Mengenai tuntutan lainya, itu bukan urusan kami melaikan
urusan dan tanggungjawabnya pemda,” jelas Japarusiddik.
Dam Tanju satu
paket proyek dengan pembangunan Dam Mila. Sesuai kontraknya, seluruh paket
proyek itu harus tuntas pada akhir tahun 2018. “Karena aksi blokade tersebut
semua aktivitas pekerjaan Dam Tanju menjadi terbengkalai. Mestinya, Pemda
berperan aktif dan cepat dalam menyelesaikan persoalan ini karena kalau dibiarkan
berlarut-larut akan mengakibatkan aktivitas pekerjaan ini terus terhambat,”
kata Japarusiddik.
Terkait polemik
pembebasan lahan untuk proyek Dam Taju Kabag Tatapem Setda Kabupaten Dompu, H
Yuhasmin S.Sos, belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di kantor.
(RUL)
Komentar