![]() |
Kepala Desa Hu'u, HIdayat Hamzah SH. |
Dompu, Berita11.com— Pemerintah
Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu menetapkan Abdul Malik, S.Sos sebagai kepala
lembaga adat di desa setempat. Desa Hu’u adalah salah satu desa di Kabupaten
Dompu yang masih memertahankan sejumlah kearifan lokal dan cagar budaya.
Kepala Desa Hu’u, Hidayat Hamzah SH menjelaskan, penunjukan Abdul
Malik, S.Sos sebagai Kepala Lembaga Adat Desa Hu’u ditetapkan dalam surat
keputusan kepala desa. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 1945 dan
Undang-Undang maupun keputusan Presiden RI tentang lembaga adat yang
memungkinkan desa menetapkan lembaga adat.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa
yang taat akan konstitusi, amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat yang berlandasakan hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya,” kata Hidayat di
Dompu, Senin (4/9/2017).
Menurut Hidayat penetapan Abdul Malik sebagai Kepala Lembaga Adat Desa
Hu’u karena pemerintah desa memertimbangkan sepak terjang dan rekam historis
pria tersebut. Malik adalah warga desa yang konsisten memertahankan budaya, nilai-nilai
kearifan lokal serta berbagai cagar di Desa Hu’u.
“Pengangkatan lembaga adat pun tertuang dalam Undang-Undang Desa yang
sejatinya menginstruksikan bahwa desa wajib mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat,” jelasnya.
Dikatakannya, sesuai Undang-Undang itu dan regulasi turunannya, pemerintah
desa memiliki kewenangan menetapkan kelembagaan di desa. Sesuai Pasal 95 Ayat 3
lembaga desa bertugas membantu pemerintah desa dan bertindak sebagai mitra
memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat.
Hidayat menjelaskan, penetapan lembaga adat di Desa Hu’u diawali
berbagai tahapan dan mekanisme. Penetapan itu juga berdasarkan aspirasi dan
prakarsa masyarakat
“Kami menilai dari beberapa aspek penting antara lain kepala pemangku
adat adalah keturunan garis lurus ke bawah leluhur dana Hu'u yang menjadi
syarat wajib untuk menjadi seorang kepala atau pemangku lembaga adat. Syarat
lain adalah minimal tempat lahir harus di desa Hu'u yang bisa dibuktikan dengan
akte kelahiran dan KTP yang bersangkutan,” katanya. (RUL)