Abdul Malik adalah Kepala Lembaga Adat Desa Hu’u yang Sah -->

Iklan Semua Halaman

.

Abdul Malik adalah Kepala Lembaga Adat Desa Hu’u yang Sah

Tuesday, September 5, 2017
Kepala Desa Hu'u, HIdayat Hamzah SH. 

Dompu, Berita11.com—  Pemerintah Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu menetapkan Abdul Malik, S.Sos sebagai kepala lembaga adat di desa setempat. Desa Hu’u adalah salah satu desa di Kabupaten Dompu yang masih memertahankan sejumlah kearifan lokal dan cagar budaya.

Kepala Desa Hu’u, Hidayat Hamzah SH menjelaskan, penunjukan Abdul Malik, S.Sos sebagai Kepala Lembaga Adat Desa Hu’u ditetapkan dalam surat keputusan kepala desa. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang maupun keputusan Presiden RI tentang lembaga adat yang memungkinkan desa menetapkan lembaga adat.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa yang taat akan konstitusi, amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat yang berlandasakan hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,”  kata Hidayat di Dompu, Senin (4/9/2017).

Menurut Hidayat penetapan Abdul Malik sebagai Kepala Lembaga Adat Desa Hu’u karena pemerintah desa memertimbangkan sepak terjang dan rekam historis pria tersebut. Malik adalah warga desa yang konsisten memertahankan budaya, nilai-nilai kearifan lokal serta berbagai cagar di Desa Hu’u.

“Pengangkatan lembaga adat pun tertuang dalam Undang-Undang Desa yang sejatinya menginstruksikan bahwa desa wajib mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Dikatakannya, sesuai Undang-Undang itu dan regulasi turunannya, pemerintah desa memiliki kewenangan menetapkan kelembagaan di desa. Sesuai Pasal 95 Ayat 3 lembaga desa bertugas membantu pemerintah desa dan bertindak sebagai mitra memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat.

Hidayat menjelaskan, penetapan lembaga adat di Desa Hu’u diawali berbagai tahapan dan mekanisme. Penetapan itu juga berdasarkan aspirasi dan prakarsa masyarakat 

“Kami menilai dari beberapa aspek penting antara lain kepala pemangku adat adalah keturunan garis lurus ke bawah leluhur dana Hu'u yang menjadi syarat wajib untuk menjadi seorang kepala atau pemangku lembaga adat. Syarat lain adalah minimal tempat lahir harus di desa Hu'u yang bisa dibuktikan dengan akte kelahiran dan KTP yang bersangkutan,” katanya. (RUL)
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.