Penggugat Lahan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima Terima Ganti Rugi -->

Iklan Semua Halaman

.

Penggugat Lahan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima Terima Ganti Rugi

Sunday, August 27, 2017
Penandatangan Ganti Rugi Lahan Bandara Sultan M. Salahuddin Bima dari PT Angkasa Pura kepada Ahli Waris.

Bima, Berita11.com— Kisruh masalah ganti rugi lahan Bandar Udara Sultan Muhammad Salahudin Bima dari PT Angkasa kepada 13 ahli wari dari H Mansyu akhirnya dituntaskan di kantor Administrator bandara setempat, Jumat (25/8/2017).

Pembayaran ganti rugi lahan disaksikan sejumlah pejabat dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) yaitu  Kabag Ops Polres Bima, Kompol Muslih, Wakapolresta Bima, Kompol I Made Wiranata, S.IK, Kasi Pencairan Dana, Bandung Sapardi, Kepala Kantor KPP Pratama Raba-Bima, Jusak Alexander Lakapu dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima, H. Muh. Qurban, SH.

H. M. Qurban dalam penjelasannya memaparkan, penyelesaian sengketa tanah kantor unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan M. Salahudin Bima yaitu dengan membayar ganti rugi tanah sebesar Rp600 juta dipotong pajak PPN 2,5 persen seluas 0,60 hektar dari total lahan seluas 1,74 Ha, sehingga yang terbayar 1,14 hektare sesuai putusan Perkara Nomor: 823 PK/PDT/2011.

Pembayaran tersebut sesuai dengan amar keputusan pengadilan yang menetapkan Rp10 juta per are dari tuntutan para ahli waris yang meminta Rp20 juta per are.
Sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Raba-Bima, pembayaran dilakukan dengan dua cara yaitu pembayaran langsung melalui rekening bank kepada ahli waris atau dititipkan di pengadilan.

“Alhamdulillah, para ahli waris menerima opsi pertama, dan hari Senin (28/8) akan dilakukan pembayaran oleh pihak bandara melalui KPPN Bima yang ditransfer ke masing-masing rekening ahli waris,” terang Qurban seperti dikutip Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos. (AN) 
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.