![]() |
| Penandatangan Ganti Rugi Lahan Bandara Sultan M. Salahuddin Bima dari PT Angkasa Pura kepada Ahli Waris. |
Bima,
Berita11.com— Kisruh masalah ganti rugi lahan Bandar Udara Sultan Muhammad
Salahudin Bima dari PT Angkasa kepada 13 ahli wari dari H Mansyu akhirnya
dituntaskan di kantor Administrator bandara setempat, Jumat (25/8/2017).
Pembayaran
ganti rugi lahan disaksikan sejumlah pejabat dan anggota Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (FKPD) yaitu Kabag Ops
Polres Bima, Kompol Muslih, Wakapolresta Bima, Kompol I Made Wiranata, S.IK, Kasi
Pencairan Dana, Bandung Sapardi, Kepala Kantor KPP Pratama Raba-Bima, Jusak
Alexander Lakapu dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima, H.
Muh. Qurban, SH.
H.
M. Qurban dalam penjelasannya memaparkan, penyelesaian sengketa tanah kantor
unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan M. Salahudin Bima yaitu dengan membayar
ganti rugi tanah sebesar Rp600 juta dipotong pajak PPN 2,5 persen seluas 0,60
hektar dari total lahan seluas 1,74 Ha, sehingga yang terbayar 1,14 hektare sesuai
putusan Perkara Nomor: 823 PK/PDT/2011.
Pembayaran
tersebut sesuai dengan amar keputusan pengadilan yang menetapkan Rp10 juta per
are dari tuntutan para ahli waris yang meminta Rp20 juta per are.
Sesuai
petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Raba-Bima, pembayaran dilakukan dengan dua
cara yaitu pembayaran langsung melalui rekening bank kepada ahli waris atau
dititipkan di pengadilan.
“Alhamdulillah,
para ahli waris menerima opsi pertama, dan hari Senin (28/8) akan dilakukan
pembayaran oleh pihak bandara melalui KPPN Bima yang ditransfer ke
masing-masing rekening ahli waris,” terang Qurban seperti dikutip Kabag Humas
dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos. (AN)
Komentar