![]() |
| Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Safetsila Yusa SH. Foto US |
Kota
Bima, Berita11.com— Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada rekruitmen
tenaga kerja untuk tambang di Dompu masih bergulir di Pengadilan Negeri Raba
Bima. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mamanggil saksi dari pokok
perkara yang didakwakan.
JPU
kasus tersebut, Reza Safetsila Yusa SH mengatakan, jaksa akan menggali fakta
persidangan dan mengembangkan kemungkinan keterlibatan oknum lain pada perkara
penipuan yang menyeret Wilham.
Sebelumnya,
sesuai keterangan sejumlah saksi, uang yang diserahkan kepada Wilham rata-rata
Rp7,5 juta dengan janji memberikan pakaian kerja, ID card dan seragam PT Vale. Sidang terkait terpara tersebut sudah tiga
kali digelar PN Raba Bima.
“Tidak ada kendala, saksi-saksi hadir. Cuma
ada kendala saksi yang nggak ada, di luar Bima. Perlu dipanggil untuk dilakukan
pemeriksaan. Satu orang yang kita hadirkan dan berkas dari polisi pun baru dari
satu yang kita panggil,” ujar Reza.
Seperti
diketahui sebelumnya, kasus dugaan penipuan dalam perekrutan tenaga kerja untuk
tambang emas di Dompu diungkap sejumlah korban yang merupakan warga Kota Bima. Setelah
korban malaporkan kasus itu kepada Polres Bima Kota dan melalui pemeriksaan
saksi, pelaku ditahan hingga prosesnya bergulir ke Kejari dan pengadilan
negeri. (US)
Komentar