DLH Ingatkan Pembukaan Lahan Jangan Sentuh Kawasan Hutan -->

Iklan Semua Halaman

.

DLH Ingatkan Pembukaan Lahan Jangan Sentuh Kawasan Hutan

Monday, August 7, 2017
H. Moh. Mawardi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima


Bima, Berita11.com— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima mengingatkan masyarakat yang membuka lahan pertanian dengan cara dibakar tidak boleh sampai menjalar pada kawasan hutan yang dilindungi.

“Kita cemaskan kawasan hutan yang ikut terbakar saat pembukaan lahan jelang musim hujan. Jadi masyarakat yang bakar lahan kita ingatkan jangan masuk kawasan itu. jika tidak mau kita tindak,” kata Kepala DLH Kabupaten Bima, H. Moh. Mawardi kepada berita11.com di dinas setempat, Kamis (3/8/2017).

Mawardi menjelaskan keseriusan pemerintah soal kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2008 juga ikut membatasi aktivitas perusakan dalam kawasan kehutanan. Namun, di luar kawasan hutan yang sudah ditetapkan, DLH hanya dapat memberikan himbauan kepada masyarakat.

“Perda itu sudah mengatur. Kalau non kawasan hutan, tidak bisa kita larang. Kita paling menghimbau masyarakat saja,” ujarnya.

Menurut dia, pembukaan lahan dengan cara dibakar menjelang musim hujan hampir terjadi pada setiap daerah di Indonesia. Kecenderungan tersebut terbentuk karena pola pikir petani yang pragmatis dan minimnya pemahaman serta kesadaran tentang lingkungan.

“Mau bagaimana lagi, petani mau buang sampah di mana. Jadi pilihan mereka hanya dibakar saja. Tapi untuk asap yang mengganggu kesehatan, saya pikir belum ada,” katanya. (ID)

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.