![]() |
| Ilustrasi/ Foto Titik Nol. |
Mataram,Berita11.com— Abdul Gafur, keluarga pemilik UD Dharma Kabupaten Dompu mengaku kecewa dengan
penanganan kasus dugaan tindak pidahan kehutanan yang menyerat pemilik usaha
dagang itu ke sel Polda NTB. Masalahnya keluarnganya menilai ada beberapa
kejanggalan.
“Kami kaget
pada saat DN dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus itu,” ujar
Gafur, kepada Berita11.com, Jumat (11/8/2017).
Menurut Gafur,
ada beberapa item yang tidak dipenuhi oleh petugas Dinas LHK Provinsi NTB dalam
proses penyidikan dalam kasus itu. Salah satunya tidak adanya berita acara
penyitaan dan laporan resmi kehilangan kayu kawasan hutan.
“Item-item
inilah yang sampai hari ini membuat kami bingung. Sebab ada beberapa
kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini,” ungkapnya.
Gafur tidak
menapik, sesuai tertera dalam dokumen, truk beserta kayu olahan merupakan milik UD Dharma yang sudah
beberapakali diamankan oleh petugas. Hanya saja jika UD Dharma dinyatakan melakukan
pelanggaran, kenapa tidak dikeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada
dinas-dinas terkait sebagai referensi untuk mencabut (membekukan) ijin
operasional usaha dagang tersebut.
“Kalau sejak
awal DN dinyatakan bersalah, kenapa tidak ditahan dalam kasus-kasus sebelumnya.
Tapi nyatanya, ditahan saat muncul kasus
selanjutnya,” katanya heran.
Gafur juga
menyoal kelanjutan proses penanganan terhadap kasus sebelumnya. Dimana tiga unit
truk beserta kayu olahan UD. Dharma yang ditahan di Kodim 1607/Sumbawa dalam
beberapa bulan lalu belum juga memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Setahu kami
kasus kemarin sudah diterbitkan SP3 oleh Dinas LHK Propinsi NTB. Akan tetapi
SP3 tersebut tidak ada artinya dan kasus serasa digantung tanpa ada kepastian
hukum,” ungkapnya lagi.
Berangkat
dari sejumlah kejanggalan penanganan kasus itu , sambung Gafur, dirinya
melaporkan masalah itu kepada lembaga Ombudsman NTB. “Saya sudah secara resmi
melaporkan mengenai persoalan ini di Ombudsman dan sampai saat ini tengah dalam penanganan oleh
Ombusman,” jelasnya.
Sementara
itu, Kepala Dinas LHK Propinsi NTB Ir Madani Mukarom,B.Sc.F.M.Si, melalui Tim
Satgas Penyidik, Astan Wirya SH, MH, kepada Berita11.com mengatakan, penegakan
hukum itu pasti dengan alat bukti dan fakta sebagaimana dimaksud dalam pasal
184 KUHAP dan pasal 37 UU 18/2013 Tentang P3H sepanjang normatif yuridis ada
diatur Undang-Undang dan aspek sosiologi hukum yang ada.
“Aktor
(pelaku) hulu dan hilir kejahatan pidana kehutanan sama saja mau di dalam hutan
penebang maupun diluar hutan pengakut, ada causalitas hukum. Sebab musabab
suatu pernbuatan pidana tersebut,” jelas Astan.
Dia menegaskan,
jika ada pihak-pihak terkait ada yang kebratan dengan proses hukum tersebut
bisa menempuh dua mekanisme yaitu menguji tindakan penegak hukum. Baik itu praperadilan
ataupun pembuktian di sidang pengadilan. “Mari kita hormati hukum, recht stats
law system of state," ajaknya.
Disinggung
mengenai kelanjutan proses kasus yang menyeret UD Dharma, kata Astan, hasil
penanganan penyelidikan dan penyidikan dugaan illegal logging di Pulau Sumbawa,
khususnya dari kawasan hutan Ampang Kampaja Desa Mata telah ditangani oleh Tim
Satgas Penyidik Dinas LHK NTB bersama POLDA NTB dengan hasil barang bukti 10 truk yang telah diamankan oleh
tim gabungan Satgas P3H di Markas Kodim 1607/Sumbawa.
Hasil kerja
P3H itu telah memenuhi alat bukti dan telah disiita sebanyak enam truk yang
berasal dari penebagan liar dalam kawasan hutan Mata. Dari kasus tersebut
aparat juga telah menetapkan tersangka utama sebagai aktor atau pemoda dan
telah ditahan di Rutan Mapolda NTB. (RUL)
Komentar