Dompu,
Berita11.com— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu dalam waktu tak lama
lagi akan menghentikan seluruh aktivitas CV Wangga Lambu Dompu yang bergerak
pada sektor usaha penambangan pasir di So Hodo Dusun Tompo Desa Sori Kecamatan
Pekat. Sikap tegas DLH ini menyusul perusahaan itu melakukan pelanggaran.
Kepala Bidang
Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Dompu, Andi Bahtiar, mengaku telah melayangkan dua
kali surat teguran kepada CV Wangga Lambu. Namun hingga kini teguran itu tak
diindahkan perusahaan itu. Bahkan tetap melaksanakan aktivitasnya
“Dasar
itulah, kami akan segera kembali mengirim surat teguran dan menghimbau agar CV
itu segera menghentikan aktivitas penambangan,” katanya kepada Berita11.com di
Dompu, Selasa (29/8/2017).
Dalam surat
teguran yang dilayangkan kepada CV Wangga Lambu, DLH Kabupaten Dompu telah
menegaskan bahwa aktivitas perusahaan itu telah menyalahi kesepakatan yang
telah dibuat sendiri oleh perusahaan itu. Seperti yang tertuang dalam ijin
lingkungan dan dokumen UKL/ UPL. Karena kegiatan penambangan yang dilakukan
perusahaan itu mestinya berjarak minimal 100 meter dari pinggir Jalan Lintas Calabai
sekitar perusahaan itu.
“Namun kenyataanya
jarak penggalian pasir dengan jalan raya tidak lebih dari 20 meter. Hal ini
berpotensi menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana jalan dan jembatan yang
ada di sekitar lokasi penambangan pasir dan sangat meresahkan masyarakat
pengguna jalan,” ujar Andi.
Menurut Andi
penambangan yang dilakukan CV Wangga Lambu tidak menggunakan metode yang baik.
terbukti, terdapat area bekas penambangan berupa lubang besar terbuka yang
membahayakan pekerja serta longsor pasir, sehingga tidak memenuhi standar K3.
Selain itu, aktivitas
penambangan pasir yang dilaksanakan oleh perusahaan itu keluar dari koordinat
sesuai ijin yang dikantungi. Hal itu dilakukan secara terus menerus dan tidak
ada upaya pemindahan lokasi.
“Dasar itu kami
DLH meminta kepada penanggungjawab CV Wangga Lambu untuk segera menghentikan
sementara segala jenis kegiatan penambangan di lokasi yang dimaksud sampai
pemrakarsa melaksanakan semua ketentuan yang berlaku sesuai dalam dokumen
UKL-UPL yang telah dibuat dan ijin lingkungan,” tandasnya. (RUL)
Komentar