Pembebasan Lahan di Madapangga Tunggu Kepastian Kemenag -->

Iklan Semua Halaman

.

Pembebasan Lahan di Madapangga Tunggu Kepastian Kemenag

Monday, July 24, 2017
Kasubag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima. Armin Farid.


Bima, Berita11.com— Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bima belum bisa membebaskan lahan di Desa Bolo Kecamatan Madapangga yang digunakan sebagai lokasi Kantor UPTD Pertanian. Pembebasan lahan tersendat karena kantor pelayanan Kementerian Agama (Kemenag) menempati lahan yang sama.

“Kendalanya saat ini masalah keberadaan KUA, yang bukan satu kesatuan dari kita. Dalam hal ini Kemenag. Jadi tunggu kepastian dari mereka dulu,” kata Kasubag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Armin Farid kepada Berita11.com di Setda Kabupaten Bima, Jumat (21/7/2017).

Armin menjelaskan lahan seluas 2.400 meter persegi itu telah disurvei oleh tim penilai harga atau appraisal. Meski demikian, ia belum mengetahui taksiran harga jual lahan.

“Sekarang sudah ada komitmen dan itikad baik. Kita harapkan pembebasan lahan tidak terhambat dan segera diselesaikan,” ujar dia.

Ia mengungkapkan pada tahun 2016 lalu sudah ada kesepakatan ganti rugi pembebasan lahan. Namun, tidak ditindaklanjuti karena terkendala anggaran. Akibatnya, pada Januari lalu pemilik lahan memutuskan untuk menyita dan menyegel bangunan di atas lahan.

Armin memastikan anggaran kompensasi pembebasan lahan telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bima. Selain itu, pada setiap kesempatan, Armin mengingatkan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bima agar segera menyelesaikan masalah tersebut.

Ia juga mengharapkan pihak pemilik tanah tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah.

“Kalaupun ke depan terjadi sesuatu sepahit apa pun itu kabari, jangan sampai nggak ada kabar,” katanya. (ID

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.