![]() |
| Direktur Bank NTB Syariah Cabang Dompu, Syarif Hidayatullah |
Dompu, Berita11.com— Bank NTB Syariah Cabang Dompu menegaskan tidak
akan mengembalikan sertifikat yang diagunkan oleh Kelompok Tani (Koptan) Jagung
Usaha Bersama Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Bahkan pimpinan
bank setempat mengungkapkan jumlah pinjaman Koptan tersebut sebesar Rp100 juta.
Direktur Bank NTB Syariah Cabang
Dompu, Syarif Hidayatullah, menyatakan bank setempat baru akan mengembalikan
sertifikat Koptan jika sudah ada putusan dari pengadilan.”Kalau item itu ada.
Maka kami akan mengembalikan sertifikat tersebut," ujar Syarif, saat ditemui sejumlah wartawan di ruang
kerjanya, Senin (24/7/2017) siang.
Syarif mengisyaratkan, Bank NTB tidak
hanya pengembalian sertifikat, jika apabila ada putusan pengadilan yang menyatakan
bank setempat harus menggant kerugian nasabah yang ditimbulkan FS, oknum mantan
karyawan setempat. Maka pihaknya akan melaksanakan
putusan pengadilan.
“Kalau kami mengembalikan sertifikat
ini tanpa adanya putusan pengadilan. Maka kami yang akan disalahkan. Maka itu
kami minta kepada nasabah agar bersabar, “ jelasnya.
Syarif menyebutkan, sesuai data pada
sistem, angka kredit yang diperoleh Koptan Jagung Usaha Bersama sebanyak
Rp100.000.000. dari jumlah tersebut, yang terealisasi sebesar Rp97.500.000
setelah dipotong berbagai biaya administrasi.
“Dari nilai uang tersebut ditarik
(dicairkan,Red) sebesar Rp78 juta. Kemudian ada penarikan lagi pada tanggal
7/4/2015 sebesar Rp19.500.000. Dan penarikan itu atasnama kelompok itu. Sampai
saat ini sisa saldo dalam tabungan (rekening) sebesar Rp25 ribu,” ungkapnya.
Mengenai pengakuan Koptan yang awalnya
hanya mengajukan kredit sebesar Rp50 juta kepada Bank NTB Syariah dan
terealisasi hanya Rp35 juta, Syarif mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Karena data sistem menunjukkan bahwa jumlah
kredit yang diajukan Koptan sebesar Rp100 juta.
Untuk itu, dia meminta kepada Koptan agar
mengumpulkan bukti-bukti terkait, sehingga nantinya bisa dicocokan dengan data
yang ada dalam sistem. “Kami tidak tahu apakah masalah ini adalah bagian dari
tindakan korupsi yang dilakukan oknum FS atau tidak. Intinya, kami harap
kelompok mengumpulkan semua bukti itu,” pintanya.
Mengenai kemungkinan Koptan menggugat
Bank NTB Syariah Dompu, Syarif mengisyaratkan pihaknya siap menghadapi setiap
gugatan. “Kami memaklumi keinginan para kelompok. Jadi kalau sikap mereka
seperti itu, wajar-wajar saja karena
merasa dirugikan. Tapi kalau kami bisa beri saran, mending kelompok bersabar
dulu sambil menunggu hasil putusan pengadilan, sebab proses ini masih berjalan,”
katanya.
Syarif menambahkan, kasus dugaan
korupsi yang dilakukan FS sudah lama dilaporkan ke Polres Dompu. Hanya saja,
sampai saat ini kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu.
“Bahkan Bank NTB Syariah sudah
bersurat secara resmi kepada Polres Dompu guna menanyakan kelanjutan proses
kasus ini,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP
Jon Wesly Arianto S.Ik, membenarkan laporan resmi dari Bank NTB Syariah yang
melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama FS, mantan karyawan Bank NTB
Syariah Dompu. “Ya benar, laporan
mengenai itu memang ada,” ujar Jon, melalui layanan media sosial WhatshApp,
Senin (24/7/2017) sore.
Jon menyebutkan, kasus dugaan korupsi
ini sedang dalam proses penanganan oleh pihaknya. “Sampai saat ini kami masih
menunggu hasil hitungan kerugian oleh BPKP,” jelasnya.
Komentar