![]() |
| Fairuz Abadi Bersama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Orgninal Picture Kampung-Media.com |
Kota Bima,
Berita11.com— Pemerintah Provinsi (Pemrov) Nusa Tenggara Barat terus berupaya
menangkal informasi tak jelas (hoax) yang beredar melalui media sosial (Medsos)
dan mengantisipasi potensi jerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi warga Bumi Gora.
Kepala Bidang
Informasi dan Komunikasi Publik, Fairuz Abadi, SH menyebutkan, salah satu upaya
yang dilakukan Pemrov NTB yaitu mendorong aparatur sipil negara (ASN)
menggunakan Medsos secara sehat. Untuk mewujdkan ini, beberapa bulan lalu
Pemrov sudah mengeluarkan regulasi semacam imbauan kepada ASN.
Menurut
Fairuz, sesuai imbauan itu, ASN diharapkan tak hanya memanfaatkan Medsos untuk
memamerkan pose (selfie) mereka. Namun aktif menulis aktivitas positif di
sekitar mereka. Misalnya ketika berkunjung ke warung, aparatur diharapkan
menulis informasi tentang menu maupun keberhasilan yang mereka kunjungi.
“Itu adalah
salah satu upaya yang dilakukan pemerintah provinsi dalam mengeliminir
informasi-informasi hoax dan melakukan pertemuan dengan komunitas-komunitas di dalam
masyarakat seperti Kampung Media,” ujar Fairuz di Marina Hotel Bima, Jumat
(21/7/2017).
Upaya Pemrov
NTB mendorong peran ASN menggunakan Medsos untuk penyebaran informasi positif,
juga merupakan bagian dari upaya pemerintah mengedukasi masyarakat untuk
menggunakan berbagai platform media sosial secara bijak dan positif.
Diakui Fairuz,
di tengah deras arus informasi, pemerintah tak mungkin sepenuhnya membendung
hobi baru masyarakat yang sudah melek berselancar di dunia maya seperti
menggunakan Medsos. Bahkan pemerintah selalu membuka pintu lebar untuk
dikritik.
Hanya saja diharapkan kritik yang disampaikan masyarakat lebih
konstruktif. Masyarakat juga diharapkan tak hanya menyampaikan kritik namun
saran untuk pemerintah, sehingga selalu ada pilihan jalan keluar (problem
solver) sebagai pinjakan pemerintah.
“Pemerintah juga
tidak alergi dikritik, tapi dengan konstruktif. Kritiklah pemerintah
sekeras-kerasnya tapi beri masukan yang baik juga, itu yang paling penting,
kritikan yang mau kita (masyaakat) sampaikan tidak menduga-duga,” ujarnya.
Pejabat yang
juga Founder sekaligus Kepala Kampung-Media.com ini menampik jika label
Provinsi NTB sebagai daerah dengan kasus ITE tertinggi didominasi masalah
pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian (hate speech). Lebih dari 62 kasus ITE merupakan item-item
lain seperti masalah perbankan, masalah telekomunikasi (pembangunan base
transceiver station/ BTS), masalah penipuan bisnis online.
“Itu semua
masuk kategori kasus ITE. Ndak semua itu kontennya pencemaran nama baik dan hate speech. Masih banyak warga
NTB yang memanfaatkan media sosial media secara baik,” kata Fairuz.
Pada sisi
lain, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE menjadi Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2007 tak memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk menjadi
saksi ahli untuk kasus ITE. Namun aparat kepolisian akan langsung melibatkan
tim ahli Kementerian Kominfo. Pertimbangannya sesuai Undang-Undang baru itu,
bahwa saksi ahli harus memiliki sertifikasi.
“Karena persyaratan menjadi tenaga
ahli itu harus memiliki sertifikasi. Yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang
sementara daerah belum memiliki itu. Segala kewenangan oleh pemerintah pusat,”
tambah Fairuz.
Kendati demikian
Pemrov NTB terus mendorong dan mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan Medsos
secara bijak dan menghindari jerat Undang-Undang ITE dengan selalu berpijak
ketentuan yang sudah disahkan pemerintah.
Pada bagian
lain, Kasubag Protokol Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima,
Suryadin, M.Si menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan
kapasitas seluruh kru Bagian Humas dan Protokol dalam menyikapi dinamika
informasi melalui Medsos dan media mainstream
seperti media online.
Saat ini
jelas Suryadin, Bagian Humas dan Protokol tak hanya menjadi corong pemerintah
atau menyebarkan informasi satu arah. Namun di era kekuatan citizen journalist
membangun kekuatan agenda setting, pemerintah melalui Bagian Humas dan Protokol
juga menggali informasi dua arah. Setiap kegiatan pemerintah selalu disebarkan
melalui berbagai platform Medsos yang marak digunakan masyarakat. Tujuannya agar
informasi dari pemerintah selalu cepat tersebar dan mendapat umpan balik (feed
back) dari masyarakat, sehingga pemerintah bisa membenahi setiap konsep
pembangunan. (US)
Komentar