![]() |
| Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bima, Amsor. Foto US Berita11.com |
Kota Bima,
Berita11.com— Meskipun Wali Kota Bima sudah mengeluarkan surat edaran kepada
seluruh perusahaan agar membaya tunjangan hari raya (THR). Hingga kini belum
ada satu pun pengaduan terkait yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota
Bima.
Kepala Bidang
Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bima, Amsor mengatakan, Disnaker sudah
maksimal menghimpun informasi terkait kelalaian perusahaan membayar THR. Namun hingga
kini ada informasi atau pengaduan yang diterima dinas setempat.
“Sehingga
kita simpulkan rata-rata perusahaan sudah membayar THR karyawannya. Karena tidak
pengaduan yang kita terima, demikian juga dengan data lapangan,” kata Amsor
kepada Berita11.com di Disnaker Kota Bima, Kamis (27/7/2017).
Kendati demikian,
Amsor mengisyaratkan Disnaker membuka lebar pintu pengaduan bagi masyarakat
atau karyawan perusahaan untuk melaporkan kasus pelanggaran terkait
Undang-Undang Tenaga Kerja dan regulasi turunanya seperti soal tunjangan hari
raya dan hak-hak lain bagi karyawan.
Hingga Juli
2017, kasus Hubungan Industrial (HI) yang ditangani Disnaker Kota Bima hanya
satu kasus yaitu terkait karyawan sebuah perusahaan keuangan (finance). Kasus itu
sudah selesai dan tak sampai ke tahap sangket setelah difasilitasi oleh dinas.
(US/*)
Komentar