Dikbudpora: Motor Dinas Belum Dikembalikan akan Tarik Paksa -->

Iklan Semua Halaman

.

Dikbudpora: Motor Dinas Belum Dikembalikan akan Tarik Paksa

Thursday, July 20, 2017
Drs. H. Lukman M. Si, Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima


Bima, Berita11.com— Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima menegaskan akan menarik secara paksa fasilitas kendaraan dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat kepala sekolah.

“Yang paling buruk jika tak ada itikad baik, mau tidak mau, suka tidak suka pihak dinas akan menarik langsung motor dinas jika belum dikembalikan” kata Sekretaris Dinas Dikbudpora Drs. H. Lukman M. Si di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Selasa (18/7/2017).

Lukman mengatakan penarikan paksa motor dinas menunggu hasil laporan dari UPT tiap kecamatan. Dikbudpora telah memerintahkan kepada seluruh kepala UPT untuk menyurati kepala sekolah yang dimutasi agar segera mengembalikan motor dinas.

“Kita sudah keluarkan surat. Laporannya baru sebagian. Ada yang sudah menindaklanjuti dan ada juga yang tidak mengindahkan,” ujarnya.

Secara prosedur, kata dia, pengembalian motor dinas menjadi kewenangan UPT dan dibantu Satpol PP kecamatan. Namun, jika masih ada yang membandel, pihak Dikbudpora akan melakukan eksekusi paksa.

Menurut Lukman alasan utama tidak dikembalikannya motor dinas oleh mantan pejabat kepala sekolah karena sudah banyak mengeluarkan uang untuk pemeliharaan dan perbaikan fasilitas negara tersebut. Prilaku ASN tersebut menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

“Kesimpulannya kita tunggu hasil laporan dari UPT. Itu bukan alasan. Bagaimana pun harus dikembalikan," tandasnya. (ID)

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.