![]() |
| Lampiran SK Mutasi Kepala SDN Doro Lede Kecamatan Tambora. Foto RUL Berita11.com |
Bima,
Berita11.com— Ada yang kontroversial dengan Surat Keputusan (SK) mutasi Kepala
SDN Doro Lede Kecamatan Tambora Kabupaten Bima. Masalahnya, mutasi massal
pejabat fungsional sudah dilaksanakan April 2017 lalu, namun SK mutasi baru
diberikan kepada mantan kepala SDN tersebut Juli 2017.
Hal tersebut
diungkapkan Ishaka, mantan Kepala SDN Doro Lede yang kini dimutasi menjadi guru
di SDN 1 Labuan Kananga Kecamatan Tambora.
“Saya bingung
dengan SK Mutasi ini. Sebab tanggal penetapan beda dengan tanggal saat menerima
surat ini. Artinya melampui beberapa bulan,” ujar Ishaka, kepada Berita11.com,
Selasa (1/8/2017).
Menurut
Ishaka, kalaupun terakomodir dalam daftar nama gelombang mutasi beberapa bulan
lalu, tentu dirinya mengetahui dari awal bahwa akan dimutasi. Namun namanya
tidak disebut saat mutasi massal itu. “Kalau memang saya benar dimutasi, kenapa dari awal saya tidak mendapat undangan
pemberitahuan dalam mutasi serentak,” katanya.
SK mutasi
tersebut malah muncul beberapa bulan setelah
mutasi massal pejabat fungsional. Bahkan sebelum SK itu diterima, ia tetap menjabat
sebagai Kepala SDN Doro Lede. “Jujur saja,
saya kanget menerima SK mutasi ini. Padahal saat itu sedang dalam proses
ujian sekolah,” ungkapnya.
Ishaka mengaku,
sampai saat ini masih bingung dengan keputusan mutasi itu. Sebab, kata dia, ada
beberapa hal yang sangat kontroversial dan sulit dicerna secara logis. “Kalau
memang saya dimutasi tentu ada alasanya. Apakah memang saya melakukan
kesalahan. Tapi kalau saya salah tentu akan dipanggil dan diperiksa oleh pihak
Inspektorat. Minimal diberikan SP 1,2 dan 3. Tapi kenyataannya semua itu tidak
ada dan saya dimutasi secara tiba-tiba,” katanya.
Sudah puluhan
tahun Ishaka mengabdi untuk dunia pendidikan di Kecamatan Tambora Kabupaten
Bima. Awalnya dia mengabdi sebagai guru di SDN 1 Labuan Kananga Kecamatan
Tambora. Beberapa tahun kemudian diberi
kepercayaan menjadi Kepala SDN Sori Bura Kecamatan Tambora. Setelah itu,
kemudian dimutasi sebagai Kepala SDN Jembatan Besi Kecamatan Tambora.
Selang
beberapa tahun kemudian, Ishaka kembali dimutasi sebagai Kepala SDN Doro Lede
Kecamatan Tambora. Tak lama setelah itu
atau beberapa bulan kemudian dimutasi sebagai guru di SDN 1 Labuan Kananga.
“Intinya saya
sudah asam garam mengabdi di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima dan apakah ini
balasannya?,” ucapnya dengan nada sedih.
Sementara
itu, Kepala UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Tambora Kabupaten Bima, Joni S.Pd, M.Pd
menegaskan bahwa mutasi terhadap Ishaka sesuai dengan peraturan. Bahkan hal
itu, kata dia, berdasarkan kebijakan Pemkab Bima.
“SK mutasi
itu sah. Jadi tidak ada yang diragukan,” jelas Joni, saat diwawancarai Berita11.com melalui sambungan
telepon genggam.
Joni tidak
menapik kalau SK mutasi itu terlambat diserahkan kepada Ishaka. Hal itu kemungkinan
karena kendala Pemkab Bima dan BKD menyerahkan kepada mantan Kepala SDN Doro
Lede itu. “Memang saya akui kalau SK itu telat disampaikan ke pak Ishaka. Ini
hanya menyangkut kendala tehnik saja,” terangnya.
Joni
menyebutkan, nama H. Ishaka A. Rahman sebelumnya sudah terakomodir dalam mutasi
massal yang digelar Pemkab Bima beberapa bulan lalu. Bahkan, tak hanya Ishaka, hampir
semua PNS di Kecamatan Tambora dimutasi.
“Untuk
diketahui bahwa PNS yang diturunkan jabatanya memang segaja tidak diberitahu
(tidak diberikan undangan) dan tidak dibacakan dalam mutasi serentak. Hal itu
dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam peaturan yang ada,” jelas dia. (RUL)
Komentar