61 Personil Dinas P3AP2KB Pindah Status ke Pusat -->

Iklan Semua Halaman

.

61 Personil Dinas P3AP2KB Pindah Status ke Pusat

Monday, July 24, 2017
Drs. Aries Gunawan, M. Si. Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Bima.


Bima, Berita11.com— Sebanyak 61 pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Bima diusulkan beralih status dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).


Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Bima, Drs. Aries Gunawan, M. Si menjelaskan 61 pegawai yang diusul merupakan Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) yang berstatus PNS pada jabatan tertentu.


“Yang jabatan struktural seperti Kepala UPTD dan Kasubag TU masih milik daerah. Sementara penyuluh-penyuluh fungsional akan diambil pusat. Nanti tanggal 26 Juli, Gubernur NTB akan menyerahkannya pada pemerintah pusat,” katanya kepada Berita11.com di Dinas P3AP2KB, Jumat (21/7/2017).


Aries mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam hal menata pola kerja pemerintah, peralihan status pegawai bersifat konkuren. Konkuren artinya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.


“Di satu pihak, statusnya pusat yang punya. Tetapi pemanfaatannya pemerintah kabupaten/Kota. Jadi kegiatan dan keberadaan mereka kita yang tahu. Pusat hanya menerima laporan dari kita,” katanya.


Setelah status personil berubah, kata Anies, mengenai pembayaran gaji akan dibebankan pada anggaran pemerintah pusat. Sementara untuk hal lain seperti, administrasi dan kenaikan jabatan masih menjadi urusan pemerintah daerah.


“Hal-hal yang berkaitan dengan A sampai Z tergantung kita. Kecuali gaji diatur oleh pusat,” tandasnya. (ID)


PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.