![]() |
| Ratusan Botol Miras yang Disita Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bima dari Rumah Warga Talabiu. |
Bima,
Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bima menyita minuman
keras jenis Bir Bintang sebanyak 118 botol yang dikemas dalam 10 dus dari rumah
ESN, seorang ibu di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin
(17/7/2017) siang.
Kepala Satuan
Reserse dan Narkoba Polres Bima, Iptu Eka Palti Arie Putra H, S.Ik menjelaskan,
penyitaan ratusan botol Miras tersebut dilakukan aparat setelah memperoleh
informasi dari warga bahwa di kediaman ESN terdapat Miras yang diperjual
belikan di wilayah Woha dan menjadi pemicu keributan setelah penenggaknya
mabuk.
“Menanggapi
info tersebut, tim bergerak dan melakukan penggeledahan berdasarkan surat
perintah yang dibawa,” katanya, Selasa.
Diungkapkan Palti,
saat penggeledahan ESN tidak berada di rumah. Namun polisi bertemu E, saudara
sepupu ESN. Tak ada perlawanan saat penggeledahan hingga aparat menyita barang
bukti Miras
Pasca penggeledahan,
Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bima memeriksa sejumlah saksi, dan
membuat laporan. Penyitaan Miras dilakukan aparat merujuk Perda Kabupaten Bima
Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Larangan Produksi, Pengedaran, Penjualan dan
Konsumsi Minuman Beralkohol. (TN)
Komentar