![]() |
| Syamsuddin. Foto Syahrul Berita11.com |
Dompu,
Berita11.com— Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, H Agus
Buchari SH, M.Si soal maraknya Surat Keputusan (SK) bodong pengangkatan pegawai
honorer di Dompu ditanggapi pemerhati honorer di Kabupaten Dompu, Syamsuddin
SE. Ia meminta Sekda tak hanya melempar pernyataan kepada publik yang omong
doang (Omdo).
Menurut Syamsuddin,
Pemkab Dompu harus mengantensi masalah tersebut hingga tuntas dengan melaporkan
sejumlah dalang dan oknum yang terlibat praktik SK bodong. “Kalau memang pemerintah
serius kenapa persoalan itu tidak dilaporkan ke hukum,” ujar Syamsuddin di
Dompu, Selasa (13/6/2017).
Sepengetahuan
pria yang akrab disapa Some ini, dugaan praktik SK bodong (scanner) di Dompu
sudah terjadi beberapa tahun lalu. Namun anehnya pemerintah daerah baru saat
ini membongkar tabir itu.
“Apa yang
disampaikan oleh Sekda itu sama saja membuka aib pemerintah dan kenapa baru
sekarang membahas mengenai masalah penggajian honorer yang melanggar peraturan
pemerintah dan masalah SK bodong itu?. Bahkan kenapa masalah ini baru dibuka
tahun 2017 ini,” tanyanya heran.
Some menilai
persoalan SK bodong memiliki nilai dan potensi dugaan korupsi terkait
pembayaran gaji honorer yang diketahui memiliki SK bodong. “Sudah tahu ada SK bodong
tapi dulu malah diam saja dan baru sekarang mulai diungkap,” katanya.
Some juga
menyoal pernyataan Sekda Dompu yang mengungkapkan dugaan pemalsuan lambang
negara yang dilakukan sejumlah oknum pada persoalan SK bodong itu. Pernyataan itu
justru menciptakan blunder bagi pemerintah.
“Seharusnya Sekda
melaporkan masalah ini ke ranah hukum dan jangan hanya diam saja. Kalau begini saya
juga pun mempertayakan bagaimana cara Sekda memilah SK asli dan bodong
itu serta bagimana cara memilah-milah mana yang pegawai honorer yang harus di
bayar gajinya,” katanya.
Menurut dia,
jika persoalan SK bodong yang diungkapkan Sekda benar, maka predikat Wajar
Tanpa Pengecualian yang diraih Pemerintah Kabupaten Dompu patut dipertanyakan. Hal
itu terkait penggajian honorer yang diduga menggunakan SK bodong.
“Untuk bisa
meraih WTP, pemerintah harus mampu bekerja dan membangun budaya pengelolaan
keuangan yang akuntabel dan transparan, sehingga dengan adanya laporan keuangan
yang akuntabel maka juga bisa dilakukan monitoring lewat laporan keuangan. Tapi
pertanyaanya apakah Pemda dompu berhak mendapat WTP di tengah adanya masalah
pembayaran gaji untuk honorer yang diduga memiliki SK bodong?,” ujar Some.
Seperti dilansir
Berita11.com, Sekda Kabupaten Dompu, H Agus Buchari SH M. Si
membeberkan bahwa di Kabupaten Dompu marak beredar Surat Keputusan (SK) bodong
pengangkatan pegawai honorer.
Agus Bukhari
mengungkapkan, SK bodong pegawai honorer dibuat oleh sejumlah oknum yang
sengaja menarik keuntungan dari kejahatan itu.
“Kebanyakan
SK bodong (SK scan, Red) itu yang masuk pada tahun 2015 hingga 2016,” beber H Agus Buchari saat diwawancarai Berita11.com di halaman gedung Dharma
Wanita Kabupaten Dompu, Kamis (8/5/2017).
Menurutnya,
praktik sejumlah oknum yang sengaja memindai SK itu terbilang berani. Padahal, ulah
itu sama saja memasulkan simbol negara. “Kami sangat kecewa dengan ulah oknum-
oknum yang memang sengaja mencari keuntungan dalam persoalan ini,” ungkapnya.
(RUL)
Komentar