Gara-Gara Meminta Jagungnya Digiling, Warga O’o Dianiaya -->

Iklan Semua Halaman

.

Gara-Gara Meminta Jagungnya Digiling, Warga O’o Dianiaya

Thursday, June 8, 2017
Korban Saat Dirawat di Puskesmas Karena Luka di Bagian Kepalanya.

Dompu, Berita11.com— Hanya lantaran karena didesak agar segera menggiling jagung, AD (35 tahun) warga Desa Tolokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu tega menganiaya  Rano (30 tahun), warga Dusun Kala Barat Desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Akibatnya korban mengalami di bagian kepala.

Informasi yang dihimpun Berita11.com, peristiwa naas, Rabu (7/6/2017) siang  tersebut berawal ketika korban meminta kepada AD yang berprofesi sebagai penggiling jagung agar segera melaksanakan pekerjaannya. Namun tidak direspon positif oleh pelaku. Bahkan AD berubah menjadi berang dan tiba-tiba mencaci korban dengan bahasa kasar hingga akhirnya terjaddi cekcok mulut.

Beberapa saat setelah percecokan, AD diduga nekat melempar batu ke kepala Rano. Namun ketika itu korban masih dapat menghindar. Tak  puas dengan aksinya yang melenceng dari sasaran, AD kemudian mengambil panah yang disimpan dalam jok sepeda motornya dan hendak memanah korban. Spontan ketika itu korban berupaya merebut panah dari tangan pelaku hingga tangannya terluka.

Setelah gagal melepas panah, pelaku kemudian berhasil mengambil senjata api rakitan dalam jok sepeda motor sehingga korban berinisiatif langsung kabur menghindari tembakan seraya meminta bantuan masyarakat sekitar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala bagian belakang akibat pukulan batu dan luka jari tengah saat berebut panah. Kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian. (RUL)
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.