![]() |
| Guru dan Petani yang Diamankan karena Mengoleksi Senpi Rakitan. |
Bima,
Berita11.com—Aparat Kepolisian Resor Bima mengamankan SB (29 tahun) petani asal
Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima dan AW (40) guru SMPN 3 Monta asal desa
yang sama. Kedua warga tersebut ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api
(Senpi) rakitan saat Giat Cipta Kondisi Aman yang digelar Polres Bima di
persimpangan Desa Panda, Senin (13/6/2017) malam.
Kapolres
Bima, AKBP M Eka Faturrahman, SH, S.Ik mengatakan, selain dua warga tersebut,
aparat menyita barang bukti sepucuk Senpi rakitan, tiga butir amunisi kaliber
5,56 mm dan mengamankan kendaraan Suzuki pick up hitam yang kendarai kedua
tersangka.
Polisi juga menetapkan
WH (27 tahun), supir kendaraan asal RT 01/01 Desa Sie Kecamatan Monta sebagai saksi.
Saat razia Senpi rakita yang diamankan aparat diselipkan di bagian pinggang
kiri AW.
Eka
mengisyaratkan, pasca penangkapan terhadap dua warga tersebut, aparat
mengembangkan asal-usul kepemilkan Senpi rakitan tersebut. Sesuai diatur dalam
Undang-Undang Darurat Repukblik Indonesia Nomo 12 Tahun 1951, kedua terancam
hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara
setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Eka
menjelaskan, sesuai kebijakan dari Kepolisian Republik Indonesia, setiap pelaku
kepemilikan Senpi ditahan di Rutan Polda NTB. (US)
Komentar